Wednesday, April 1, 2020

Larangan Nikah di Tengah Corona Juga Berlaku Bagi Polisi

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi sesudah pesta pernikahannya ditengah-tengah pandemi Corona jadi pembicaraan publik. Polda Metro Jaya memperjelas, maklumat Kapolri berkaitan larangan pesta nikah bukan hanya berlaku buat warga sipil, dan juga buat semua personil Polri.



" Maklumat Kapolri bukan hanya berlaku untuk warga saja, tetapi berlaku untuk anggota Polri serta keluarganya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus waktu di konfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga : Pengertian Akuntansi

Yusri menyebutkan pernikahan yang dilaksanakan Kompol Fahrul itu sudah melanggar maklumat Kapolri untuk hindari keramaian dalam rencana hadapi penebaran Corona. Hingga Polda Metro Jaya memberi hukuman buat Fahrul berbentuk perubahan atas pelanggaran itu.

" Jadi jika ada yang tidak mematuhi karena itu siapa saja itu harus siap dengan semua resikonya, " sebut Yusri.

Yusri menyebutkan Fahrul melanggar disiplin. Mengakibatkan, Fahrul dicabut dari jabatannya serta dimutasi ke Polda Metro Jaya.

" Berdasar perintah Kapolda Metro Jaya semenjak ini hari yang berkaitan dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk analis kebijaksanaan, " tutur Yusri.

Baca Juga : Akuntansi Adalah

Sudah diketahui, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana mengadakan pesta pernikahan pada 21 Maret 2020 waktu lalu ditengah-tengah pandemi Corona. Buntut pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi.

" Resikonya pada Kapolsek Kembangan ini ialah per TR (surat telegram) mulai ini hari yang berkaitan dimutasi, ditarik untuk kontrol, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskan, Fahrul dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk jalani kontrol Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dipandang sudah bertindak indisipliner.

No comments:

Post a Comment