Wednesday, April 1, 2020

Alasan Menolak Rencana Darurat Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pilihan Genting Sipil untuk menahan penebaran virus Corona paling baru  (COVID-19). Tetapi dengan cara hukum, Genting Sipil dipandang tidak pas. Minimal ada 4 fakta. Apakah itu?



" Pertama. Fakta jika terdapatnya musibah alam bisa dipakai untuk fundamen diperbolehkannya Presiden/Panglima Paling tinggi Angkatan Perang mengatakan semua atau beberapa dari daerah Negara Republik Indonesia dalam kondisi bahaya dengan tingkatan kondisi genting sipil atau kondisi genting militer atau kondisi perang sebaiknya dibaca komplet seperti isi Klausal 1 angka 1 Perppu 23/1959 yakni musibah alam itu dicemaskan tidak bisa ditangani oleh beberapa alat peralatan dengan cara biasa, " tutur pakar perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono waktu terlibat perbincangan dengan detikcom, Selasa (31/3/2020).

" Pertanyaannya, tidak hanya pandemi COVID-19 bukan masuk tipe musibah alam, apa sekarang instansi kepresidenan dan kementerian/instansi dan pemda tidak dapat menangani, menahan, mengatasi atau mengatur pandemi ini. Pasti jawabannya tidak mengingat sekarang pemerintah serta pemda masih kerja dengan cara serius dalam mengatur pandemi ini serta hal itu didukung oleh warga yang sekarang banyak gotong royong menolong pemerintah, " sambung Direktur Puskapsi Kampus Jember itu.

Baca Juga : Pengertian Marketing

Fakta ke-2, kelembagaan tubuh yang disebutkan dalam Klausal 3 ayat (2) Perppu 23/1959 yang akan menolong Presiden/Panglima Paling tinggi Angkatan Perang dalam lakukan perebutan kondisi genting sipil/kondisi genting militer/kondisi perang tidak pas dengan postur kelembagaan negara sekarang. Dimana Klausal 3 ayat (2) menyebutkan terdapatnya Menteri Pertama yang ada pada tubuh itu, walau sebenarnya sekarang tidak diketahui terdapatnya Menteri Pertama di kabinet Indonesia.

Ditambahkan sekarang telah ada Tubuh Nasional Penanggulangan Musibah (BNPB) yang berada di tingkat nasional, propinsi serta kabupaten kota dan beberapa satgas yang dibuat pemerintah pusat atau pemda.

" Ke-3, hak-hak spesial yang dikasih ke penguasa genting sipil baik di pusat atau wilayah seperti ditata di Perppu 23/1959 malah rawan menghambat ikut serta serta gotong royong masyarakat dalam hadapi pandemi COVID-19 yang sejauh ini dapat dibuktikan pergerakan sosial masyarakat lewat sosial media itu efisien menolong pemerintah, " tutur Bayu.

Baca Juga : Pengertian Pemasaran

Bayu memberikan contoh bahayanya Genting Sipil. Klausal 17 ayat (1) serta ayat (3) Perppu 23/1959 mengendalikan Penguasa Genting Sipil memiliki hak :

(1) tahu semua berita-berita dan percakapan-percakapan yang dipercakapkan pada kantor tilpon atau kantor radio, juga melarang atau putuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

(3) memutuskan peraturan-peraturan yang batasi atau melarang penggunaan beberapa alat telekomunikasi kelihatannya tilpon, tilgrap, pemancar radio serta beberapa alat yang lain yang ada hubungan dengan penyiaran radio serta yang bisa digunakan untuk sampai rakyat banyak, juga mensita atau merusak perlengkapan-perlengkapan itu.

" Ke empat, bila penentuan genting sipil ini ditujukan dalam rencana pastikan ketaatan masyarakat negara pada kebijaksanaan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau Karantina Daerah dengan aplikasi sangsi pidana buat yang melanggar kebijaksanaan itu, karena itu ketetapan sangsi pidana yang ditata dalam Perppu 23/1959 ini malah tidak memberi dampak gentar dibanding sangsi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, " tutur Bayu.

Baca Juga : Marketing Adalah

Intimidasi sangsi pidana di Klausal Perppu 23/1959 Klausal 47 ayat (1) mengendalikan :

Barang-siapa menyalahi ketentuan dari Penguasa Genting Sipil/Penguasa Genting Militer/Penguasa Perang berdasar Ketentuan ini, diberi hukuman dengan hukuman kurungan selamanya sembilan bulan atau denda setingginya dua puluh ribu rupiah, jika tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasar Ketentuan ini.

Sesaat di Klausal 49 Perppu 23/1959 mengendalikan :

Barangsiapa tidak mengikuti perintah dari Penguasa Genting. Sipil/Penguasa Genting Militer/Penguasa Perang, diberi hukuman dengan hukuman kurungan selamanya setahun atau denda setingginya lima puluh ribu rupiah, jika tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasar Ketentuan ini.

Banding dengan Klausal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang intimidasi sangsi pidana dendanya semakin besar dibanding Perppu 23/1959. Klausal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengendalikan :

Tiap orang yang tidak patuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan seperti disebut dalam Klausal 9 ayat (1) serta/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Warga dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun serta/atau pidana denda terbanyak Rp 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah).

" Bila sekarang fakta pemerintah untuk mengaplikasikan genting sipil ialah karena kebijaksanaan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau karantina daerah belum dapat dikerjakan dengan cara efisien karena itu hal tersebut bukan lantaran kekurangan pada UU Kekarantinaan Kesehatannya tetapi sebab Ketentuan Pemerintah (PP) untuk fundamen operasional penegakan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau Karantina Daerah seperti dimandatkan Klausal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan sampai sekarang belum tercipta, " cetus Bayu.

Baca Juga : Pemasaran Adalah

Klausal 60 UU Kekarantinaan mengendalikan :

Ketetapan selanjutnya tentang persyaratan serta penerapan Karantina Rumah, Karantina Daerah, Karantina Rumah Sakit, serta Limitasi Sosial Bertaraf Besar ditata dengan Ketentuan Pemerintah.

" Karena itu daripada mengatakan berlakunya genting sipil sesuai dengan UU (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 mengenai Kondisi Bahaya yang intisari pengaturannya tidak cocok untuk penanggulangan musibah non alam sebab pandemi penyakit, karena itu lebih bagus pemerintah konsentrasi selekasnya mengakhiri PP penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan agar selekasnya memberikan kejelasan hukum buat semua wilayah dalam menegakkan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau pengusulan karantina daerah ke pemerintah pusat, " kata Bayu.

No comments:

Post a Comment