Monday, January 14, 2019

Sampingkan Karier Musik, Travis Scott akan Belajar di Harvard

Keberhasilan album Astroworld sudah membuat nama vokalis Travis Scott makin cemerlang. Debut Travis Scott diawali semenjak melaunching mixtape berjudul Owl Pharaoh di tahun 2013. Disusul mixtape bernama Days Before Rodeo setahun lalu.

Bersambung melaunching kiprah album Rodeo (2015), dibarengi Birds in the Trap Sing McKnight (2016). Dia bekerjasama dengan deretan musisi hebat dari mulai Justin Bieber, Drake, The Weeknd, serta Kendrick Lamar. Dia ikut juga menulis lagu Bitch Better Have My Money yang dipopulerkan Rihanna.

Baca Juga : Cara Bermain Gitar dan Bermain Gitar Untuk Pemula

Di luar karirnya, Travis Scott miliki ketertarikan pada bagian arsitektur. Dia sudah sempat memberikan tanda ingin vakum untuk memahami pengetahuan arsitektur sesudah melaunching album ketiganya.Melalui account Twitter pribadinya awal Desember lantas, Travis menyampaikan kabar akan selekasnya mendaftarkan ke Kampus Harvard. Satu hari awal mulanya, rapper kelahiran 30 April ini barusan berkunjung ke Harvard. Dia diundang jadi pembicara untuk mengajar kelas kreatifitas disana.

Musikus Addie MS mengakui tidak dibayar sepeser juga saat diundang ke Deklarasi Jokowi-Amin di Gelanggang olahraga Bung Karno. Menurut dia, siapapun yang mengundang ia untuk memberi dukungan orang yang ia kagumi, Addie MS akan tiba. "Ada Jokowi, I'm in. Meskipun saya bukan alumni UI, tetapi rekan saya banyak yang dari UI.

Baca Juga : Cara Mudah Bermain Gitar dan Cara Bermain Kunci Gantung

Mereka mengundang serta saya hadir," tutur ia di Plaza Tenggara GBK, Sabtu, 12 Januari 2018. Addie MS berujar, Joko Widodo adalah figur contoh. Salah satunya perihal menurut Addie MS bisa dicontoh dari Jokowi ialah sikapnya yang dapat mengawasi keluarganya untuk tidak ikut terlibat dalam soal project pemerintah.

Lalu, kesederhanaan yang dipertunjukkan oleh Jokowi, membuat Addie MS terpesona. Diluar itu, menurut Addie MS, Jokowi juga menunjukkan kerja riil untuk pembangunan Indonesia. Menjadi seniman, Adie MS mengharap Jokowi bisa meneruskan tugasnya di periode setelah itu. "Pak Jokowi tengah menyelesaikan tugasnya. Jika sampai dua periode, semoga musik simphoni terperhatikan pun," papar ia.

Simak Juga : Bermain Kunci Gantung Untuk Pemula dan Bermain Kunci Gantung Gitar

Dalam deklarasi yang diusung oleh beberapa alumnus Kampus Indonesia ini, Addie MS jadi konduktor dalam gabungan nada yang dinyanyikan oleh beberapa peserta. Beberapa ratus orang ikuti instruksi Addie MS untuk bernyanyi bersama dengan Jokowi, menyanyikan lagu-lagu nasional. Lagu-lagu itu diantaranya, Indonesia Raya, Mars Pancasila, Rayuan Pulau Kelapa, Bangun Pemudi Pemuda, serta Berkibarlah Benderaku. Waktu pimpin nyanyian itu, Addie MS disertai oleh musik orkestra yang awal mulanya telah direkam.


Ketidakpatuhan Hukum Freeport Indonesia dalam Kasus Timotius Kambu

Dalam perselisihan perburuhan sangat berkelanjutan dalam riwayat Indonesia moderen --hampir dua puluh tahun-- seseorang karyawan PT Freeport Indonesia, Timotius Kambu, dengan gigih selalu berusaha memulihkan hak ketenagakerjaannya. Freeport mengeluarkan Timotius berdasar pada fakta kontrak kerja walau sebenarnya status Timotius ialah karyawan masih Freeport.

Perselisihan pada Timotius Kambu serta Freeport yang lebih mirip pertempuran pada David serta Goliath ini sudah melalui proses peradilan sampai ke Mahkamah Agung serta perantaraan oleh beberapa instansi (salah satunya: DPR, Depnaker, Ombudsman). Tiada pengacara serta melawan divisi hukum salah satunya perusahaan tambang paling besar dalam dunia, Timotius sampai keberhasilan-keberhasilan hukum yang tidak terbantahkan.

Keberhasilan-keberhasilan hukum itu terbagi dalam putusan-putusan hukum yang mengikat serta final yakni Ketetapan P4D Jayapura tahun 2005 (16 Juni 2005 yang berkekuatan hukum masih pada 19 Agustus 2005), Ketetapan MA Nomer 3 tahun 2006 serta Fatwa MA Nomer 33 tahun 2013 mengatakan jika Freeport Indonesia divonis bersalah lakukan pemecatan illegal.

Lihat Juga : Teknik Dasar Melodi Gitar dan Memahami Teknik Dasar Melodi

Oleh karenanya, Freeport Indonesia diharuskan membayarkan upah serta mempekerjakan kembali Timotius Kambu. Namun, sejak 2006 putusan-putusan hukum Indonesia itu sampai sekarang ini tidak dipatuhi oleh Freeport Indonesia.

Kita mungkin tergelitik untuk menanyakan, kenapa Freeport Indonesia pilih untuk tidak membayar saja hak Timotius sesuai dengan dengan Masalah 50 ayat 7 Kesepakatan Kerja Bersama dengan Freeport Indonesia juncto Putusan MA) daripada mesti bertahun-tahun berperkara? Bisa saja faktanya, sebab Freeport Indonesia tidak ingin tampak lemah serta dapat ditaklukkan.

Bekas anggota DPR serta tokoh penduduk Papua Ruben Gobay menjelaskan jika Freeport Indonesia menuruti Putusan MA, ada kecemasan beberapa pegawai Freeport Indonesia yang lain yang pun mempunyai (atau punya potensi mempunyai) masalah perselisihan perburuhan— seperti tuduhan masalah kriminalisasi pada Sudiro, pemimpin serikat pekerja Freeport—akan di inspirasi untuk ikuti jejak perjuangan heroik Timotius Kambu.

Mari kita mengupas evolusi masalah Timotius Kambu serta sejauhmana pemerintah Indonesia ataupun penegak hukum memaksa Freeport Indonesia melakukan putusan-putusan hukum itu dalam periode kepresidenan Joko Widodo. Pada 2015, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri serta stafnya memusatkan perhatian pada masalah hitungan jumlahnya keharusan keuangan Freeport Indonesia yang harus dibayarkan pada Timotius Kambu dari sisi gaji keseluruhannya. Ini menandai mulainya kontestasi seru pada metodologi serta cakupan hitungan.

Freeport Indonesia sebelumnya berusaha menantang tekanan pemerintah untuk mengaplikasikan kurun waktu perhitungan keharusan itu dari April 2001 sampai September 2015. Tetapi pada akhirnya Freeport dikit mengalah. Keharusan keuangan Freeport Indonesia makin membengkak sesudah dihitung lagi dari kurun waktu April 2001 sampai dengan September 2015. Pada gilirannya, perhitungan yang dikeluarkan oleh Freeport Indonesia membuahkan angka sebesar Rp 1 miliar (AUD$100,000) saja.

Dalam perihal ini, Freeport Indonesia tidak patuhi keinginan sah pemerintah Indonesia untuk menguraikan dengan terbuka metodologi penghitungannya. Meskipun jalannya bisa ditafsirkan menjadi satu taktik untuk memperkecil besarnya keharusan keuangan yang berkaitan, keluarnya perhitungan lagi oleh Freeport Indonesia mengisyaratkan Freeport Indonesia mengaku Timotius Kambu ialah pegawai masih mereka.

Menurut bekas Direktur Jenderal Pembinaan serta Pengawasan Ketenagakerjaan A. Mudji Handaya, di akhir 2015, pihak Kementerian Tenaga Kerja yang mewakili pemerintah Indonesia ambil selangkah untuk membela kebutuhan Timotius Kambu. Yang pertama, lakukan penolakan pada perhitungan lagi Freeport Indonesia sebab tidak sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama dengan PT Freeport Indonesia.

Yang ke-2, pastikan metodologi hitungan berdasarkan atas Ketetapan MA 2006, Fatwa MA 2013, Referensi Ombudsman 2014, Ketetapan P4D Jayapura dan hasil perhitungan Surat Ketetapan Menteri Tenaga Kerja 7 Oktober 2015.

Proses perhitungan lagi yang dikerjakan oleh pemerintah Indonesia mengambil keputusan besarnya keharusan keuangan Freeport pada Timotius jadi Rp 12 miliar (AUD$1.2 juta). Sesudah itu, Freeport Indonesia tidak ajukan tuntutan berkaitan dengan hitungan Kementerian Tenaga Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Oleh sebab Freeport Indonesia meremehkan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang menyangkut gaji, tunjangan keluarga, pensiun dan keharusan keuangan yang lain berkaitan dengan masalah itu, jadi proses hitungan berjalan selalu.

Simak Juga : Teknik Melodi Gitar Untuk Pemula dengan  Membaca Notasi Drum

Timotius Kambu mengkalkulasi keharusan keuangan yang mesti dibayarkan oleh Freeport Indonesia makin jadi membesar sampai sampai seputar Rp 240 miliar (AUD$24 juta). Ketidakpatuhan Freeport yang makin kronis menyebabkan perselisihan perburuhan ini masuk ranah peradilan pidana.

Perselisihan Perburuhan menjadi Masalah Pidana yang Tidak Kunjung Selesai. Masalah hukum Timotius Kambu menantang Freeport Indonesia betul-betul mirip cerita pertempuran pada David menantang Goliath. Analogi ini tambah lebih pas kembali jika sorotan spesial dikasihkan pada begitu beratnya beban yang dijamin oleh pekerja saat bertemu dengan perusahaan besar ketika muncul satu perselisihan perburuhan serta begitu ketidakadilan diperparah oleh ‘lingkungan politik usaha yang korup’.

Sebelum 2016, berkenaan dengan ketidakpatuhan Freeport Indonesia pada Ketetapan P4D Jayapura, Ketetapan MA Nomer 3 tahun 2006 serta Fatwa MA 2013 yang mengikat serta final, pimpinan Freeport Indonesia nampaknya alami beberapa kesusahan dalam melawan proses penegakan hukum pidana serta politik Indonesia. Clementino Lamury (anggota Executive Committee) ialah pimpinan pertama Freeport yang jadikan terduga dalam masalah pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Anehnya, ia mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Jayapura Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridho Purba. Presiden Direktur Freeport Indonesia saat itu Rozik Boedioro Soetjipto (bekas Menteri Pekerjaan Umum) menyusul jadikan terduga dalam masalah pidana spesial di bagian ketenagakerjaan (sesuai dengan dengan Masalah 186 juncto Masalah 93 ayat 2 huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 2003) tahun 2012 di Mabes Polri. Tiada dikeluarkannya SP3, status Rozik tidak beralih sampai saat ini.

Akan tetapi, pada intinya beberapa masalah yang ditemui pimpinan Freeport Indonesia dapat ‘menguap’ demikian saja. Memang benar ada pengecualian dalam masalah perselisihan perburuhan itu, yakni Sinta Sirait sebagai Executive Vice President Freeport Indonesia ditegur dengan sah oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar serta sangat terpaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Freeport Indonesia pada tanggal 1 Maret 2013.

Perjuangan Timotius Kambu mendapatkan angin fresh dengan diberlakukannya Ketentuan MA (Perma) Nomer 13 tahun 2016 mengenai tata langkah perlakuan tindak pidana oleh korporasi. Perma No. 13 2016 itu tidak cuma memudahkan penegak-penegak hukum dalam lakukan kontrol serta penuntutan pada perusahaan-perusahaan korup menjadi subyek tindak pidana korupsi tetapi memberikan juga kepastian hukum untuk kebutuhan pekerja terkait dengan masalah korupsi gaji serta pajak oleh korporasi seperti ditata dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 2013.

Namun sebab masalah Timotius serta Freeport Indonesia muncul sebelum pendirian KPK serta tidak ada hubungannya dengan “kerugian negara” serta “korupsi politik”, jadi pimpinan KPK mengarahkan Timotius ke pihak kepolisian supaya ia bisa meneruskan kasusnya.

Pada 25 Januari 2017 Timotius memberikan laporan pimpinan Freeport Indonesia termasuk juga presiden direkturnya ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Tuntutan pidananya ialah seperti berikut: pimpinan Freeport disangka lakukan kejahatan korporasi serta penggelapan gaji serta pajak Timotius Kambu (Masalah 372, KUHP). Pengunduran diri mendadak bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim mungkin disebabkan oleh tuntutan-tuntutan pidana dari Timotius dan anggota DPR Mukhtar Tompo.

Simak Pula : Cara Membaca Notasi Drum dan Membaca Notasi Drum Untuk Pemula

Pada September 2017, pemanggilan dari pihak kepolisian terkait dengan masalah pidana itu yang mengarah pimpinan Freeport Indonesia makin menumpuk. Tidak hanya Chappy Hakim, yang ikut juga terbawa ialah diantaranya Tony Wenas, Jonathan Rumainum, Clementino Lamury, Benny Johannes serta Riza Pratama.

Beberapa dari mereka sudah di panggil Polda Metro Jaya, tapi condong mangkir. Awal bulan Oktober sampai November 2017, pihak Polda Metro Jaya pada akhirnya tuntas mengecek semua pimpinan Freeport serta siap untuk mengadakan titel masalah.

Akan tetapi, sampai ini hari titel masalah belum dikerjakan. Beberapa dalih yang dikait-kaitkan dengan masalah Freeport ini serta dikatakan oleh pihak Kepolisian mengapa titel masalah belumlah diadakan termasuk juga perbaikan kantor, pimpinan belumlah siap lakukan titel masalah, pimpinan repot lakukan kontrol ke Ambon Siaga satu waktu Pemilihan kepala daerah serta mengurus masalah Ratna Sarumpaet. Aneh bin ajaib penyelidik Suparjo justru mewacanakan saran melimpahkan masalah Freeport ini ke Polda Papua, walau ia begitu sadar jika tempat perkaranya di Jakarta.

Ini jelas bertentangan dengan Masalah 15 juncto Masalah 17 Ketentuan Kapolri No.14 Tahun 2012 (dan Putusan MK No. 130 Tahun 2015 tentang Masalah 109 Ayat 1 KUHAP), sebab masalah Timotius sudah ada hampir dua tahun tetapi belum juga dikerjakan titel masalah. Polri belumlah mengambil keputusan kasusnya masuk dalam kelompok yang manakah. Walau sebenarnya karena sangat gampang perlakuan masalah ini semestinya cepat dikelompokkan menjadi masalah mudah. Oleh karenanya, pada tanggal 20 Desember 2018 Ombudsman mulai membahas masalah maladministrasi pada pihak kepolisian.

Rangkuman, Sebagai pertanyaan besar ialah mengapa masalah yang diperlengkapi alat-alat bukti lebih dari mencukupi sesuai dengan dengan Masalah 184 KUHAP masih tetap “jalan di tempat” di ranah penyidikan? Mengacu hasil riset ‘Perguruan Tinggi Pengetahuan Kepolisian’ (PTIK) serta ‘Indonesia Corruption Watch’ (ICW), ketidakpatuhan Freeport Indonesia atas Ketetapan MA 2006 serta Fatwa MA 2013 diduga sudah menimbulkan kesempatan-kesempatan pada ‘oknum-oknum penguasa’ dari ranah kepolisian untuk memperlakukan masalah ini menjadi “angsa bertelur emas”.

Jangan-jangan ada udang dibalik bakwan yang membuat pimpinan kepolisian malas wujudkan titel masalah, penentuan terduga serta hukuman pidana dengan berbagai macam dalih yang tidak logis serta mencederai perasaan keadilan dalam masalah Timotius Kambu menantang Freeport Indonesia. (*)

Jeremy Mulholland, Periset serta Indonesianis dalam Bagian Pemasaran Usaha Internasional dari Fakultas Ekonomi, La Trobe University, Australia. Riset ilmiahnya termasuk juga riwayat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar dua seri; serta Korupsi Politik di Indonesia.

Serba-serbi Alumni UI Dukung Jokowi: Ada Nama Fadli Zon dan Rocky

Deklarasi Alumni Kampus Indonesia memberi dukungan capres Jokowi - Ma’ruf Amin yang diselenggarakan Sabtu, 12 Januari 2019 diwarnai dengan pernik poster kuning bertuliskan beberapa kata kreatif berisi beberapa kata suport pada capres inkumben Jokowi. Di media sosial tersebar, poster-poster itu jadi salah satunya object alumni UI untuk berfoto di acara yang diselenggarakan di Kompleks Gelorakan Bung Karno itu.

Baca Pula : Belajar Kunci Gantung Gitar dengan Cara Belajar Kunci Gantung

Tidak hanya kata suport, poster-poster itu pun berisi sindiran pada tim lawan Jokowi, Prabowo Subianto. Nama Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dan bekas Dosen UI Rocky Gerung berada di dalam poster yang dibawa waktu deklarasi suport itu. "Alumni UI minus Fadli Zon serta semacamnya pilih Jokowi", "Rocky Gerung telah tidak bisa mengajar kembali di universitas kami'.

Lewat account Twitternya, Fadli Zon yang pun alumni UI menyikapi masalah photo poster yang memberikan namanya serta Rocky Gerung. "Kasihan alumni UI dibawa-bawa Jaenudin Ngaciro untuk meredam laju kepopuleran yang semakin anjlok. Poster juga seperti dibikin pabrikan. Eh ada poster buat saya serta Gan Rocky Gerung." Fadli mencuit di account Twitternya @fadlizon, Ahad, 13 Januari 2019.

Baca Juga : Belajar Kunci Gantung Untuk Pemula dengan Belajar Kunci Dasar Gitar

Arti Jaenudin Ngachiro muncul selesai viral video Presiden Jokowi waktu Fadli memberi sambutan di acara Penutupan Bintang Penyanyi Qasidah Gambus Tingkat Nasional ke-XXIII yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, akhir November 2018.

Saat itu, Jokowi menyanyikan lagu berjudul 'Deen As Salaam' punya group musik gambus Sabyan. Akan tetapi, Jokowi salah mengatakan salah satunya bait dalam lagu itu, yaitu Jaenudin Ngachiro yang semestinya Zayyinuddin Yahtirom.

Lihat Juga : Cara Belajar Kunci Dasar Untuk Pemula dan Gambar Kunci Dasar Gitar

Fadli Zon, sisi di tim lawan politik Jokowi saat itu juga membuat puisi berjudul ''Jaenudin Nachiro Namamu''. Puisi itu lalu dikomentari anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. "Permisi ingin nanya. Yang bener Jaenudin Ngaciro atau Jaenudin Nachiro ya?." Cuitan Gibran memberi komentar Twitter Fadli Zon.

Gaya Rambut Kuncir Kuda Favorit Siti Badriah dan 4 Seleb Lain

Siti Badriah sering tampil dengan tatanan rambut ikat kuda. Di beberapa peluang menyanyi sampai di video klip lagu Memang Kembali Syantik, ikat kuda jadi style rambut andalannya. Siti Badriah umumnya memberikan rambut ekstensi untuk memberi dampak tebal pada rambut. Vokalis yang barusan dilamar kekasihnya itu, sering memberikan dampak wave curly, light curly, atau dicatok lurus pada ikat kudanya.

Baca Juga : Belajar Petikan Gitar dan Petikan Kunci Dasar Gitar

Tidak cuma Siti Badriah, selebriti dunia juga sering membenahi rambutnya dengan ikat kuda, seperti Ariana Grande, Jennifer Lopez, Beyonce, serta Lisa Blackpink. Tersebut style ikat kuda mereka.

1. Ariana Grande, Ariana Grande sama dengan rambut ikat kuda semenjak awal kehadirannya di industri musik. Ikat kuda ala Ariana Grande lebih panjang dibanding Siti Badriah. Panjang rambutnya terkadang sampai ruang perut. Ariana Grande lebih suka rambutnya diatur lurus tiada dampak gelombang atau keriting.

Baca Juga : Cara Mudah Belajar Petikan Gitar dan Cara Stem Gitar

2. Beyonce, Beyonce suka juga mode ikat kuda dalam membenahi rambut. Untuk memperkuat penampilan volume pada rambut, Beyonce sering lakukan blow atau keriting halus di selama rambutnya. Rambut ekstensi pun sering dipilihnya untuk memperkuat dampak tebal pada rambut.

3. Jennifer Lopez, Style ikat kuda pun favorite Jennifer Lopez. Mode ikat kudanya beragam sesuai dengan penampilan. Saat ingin tampil glamor, Jennifer Lopez memberikan rambut ekstensi serta di-blow besar supaya lebih memiliki volume. Waktu tampil menarik, Jennifer Lopez lebih pilih catok lurus rambutnya.

Baca Pula : Cara Mudah Stem Gitar dengan Cara Stem Gitar Yang Benar

4. Lisa Blackpink, Ikat kuda ala Lisa Blackpink mempunyai sentuhan berlainan dari selebriti yang lain. Lisa tetap berponi dalam penampilan ikat kudanya. Kadang, dia lebih pilih aksesories ikat rambut dibagian ikatannya. Lisa Blackpink nyaman tampil sesuai dengan usianya.

Bisnis Kuliner, Cara Ridho Slank dan Marcello Kenalkan Maluku

Dua musisi Indonesia Ridho Hafiedz (Slank) serta Marcello Tahitoe menjajal peruntungan dalam dunia usaha kuliner dengan buka Warung Katong. Lewat Warung Katong, kedua-duanya ingin memperkenalkan budaya Maluku yang begitu kaya dengan kulinernya yang menggugah hasrat.

Baca Juga : Belajar Melodi Gitar dengan Cara Belajar Melodi Gitar

Dalam info sah yang di terima Pada, Minggu 13 Januari, resto memiliki konsep casual ini terbagi dalam tiga ruang, yakni kopi katong, warung mada, serta porto bar. Tidak tanggung-tanggung, mereka pun menghadirkan koki serta rempah langsung dari Ambon.

Berada di lokasi Setiabudi, Ridho serta Marcello Tahitoe pilih Bandung menjadi kota pertama pembukaan Warung Katong. “Bandung yang masyarakatnya heterogen serta adalah salah satunya kota pelajar, jadi kami ingin tempat ini jadi melting pot tempat mereka.

Lihat Juga : Cara Mudah Belajar Melodi dan Panduan Chord Gitar

Hingga miliki ingatan baik untuk ke depannya” tutur Ridho Hafiedz.  Tidak hanya menu makanan keunikan Maluku seperti nasi lapola serta papeda, Warung Katong pun menyiapkan kopi yang jadi budaya Maluku.

Satu perihal kembali yang tidak dapat dipisahkan dari budaya Maluku, yakni musik. Warung Katong pun menyiapkan panggung untuk bermusik dengan dikurasi langsung oleh Ridho Hafiedz serta Marcello Tahitoe, memberi akses buat rekan-rekan musisi yang ingin bermusik di warung makan ini.

Baca Juga : Belajar Chord Gitar dan Gambar Chord Gitar

Warung Katong ini pula dibuat dengan membawa beberapa pesan, diantaranya ialah kurangi pemakaian plastik sekali gunakan.Warung Katong menyiapkan sedotan tapi cuma ada bila disuruh, dan pemakaian kantong untuk take away. Warung Katong pun ingin membawa kembali budaya “ngobrol” itu kenapa di resto ini tidak menyiapkan wifi. “Tempat kami tidak menyiapkan wifi sebab hidup bukan hanya up-date status. Ngopi ya bercakap," pungkas Ridho Hafiedz.