Wednesday, April 1, 2020

Apple Caplok Aplikasi Cuaca Dark Sky

Apple barusan mengakuisisi aplikasi cuaca terkenal, Dark Sky. Tidak diketahui berapakah ongkos yang digelontorkan Apple untuk meminang aplikasi ini.



Bertepatan dengan akuisisi ini, Apple akan membunuh aplikasi Dark Sky versus Android serta Wear OS pada Juli akan datang.

" Arah kami ialah tetap memberi dunia mengenai info cuaca paling baik, untuk menolong sebanyak-banyaknya orang masih kering serta aman, serta mengerjakannya secara menghargai privacy kalian, " kata Co-founder Dark Sky Adam Grossman dalam penjelasannya yang diambil detikINET dari CNBC, Rabu (1/4/2020)

Baca Juga : Pengertian Supervisor

" Tidak ada tempat lebih bagus untuk sampai arah ini tidak hanya Apple. Kami benar-benar suka dapat memperoleh peluang untuk mencapai bertambah banyak orang, dengan efek semakin besar, dibanding yang kami kerjakan sendiri,  " sambungnya.

Untuk sekarang tidak ada perkembangan pada aplikasi Dark Sky versus iOS. Aplikasi ini dapat didownload di App Store seharga USD 3. 99.

Tetapi untuk versus Android serta Wear OS-nya tidak dapat didownload . Pemakai Dark Sky versus Android sekarang cuma dapat memakainya sampai 1 Juli akan datang sebelum aplikasi itu betul-betul dimatikan. Pemakai dengan berlangganan aktif akan terima refund pada tenggat waktu itu.

Dark Sky menjelaskan jika service API-nya selalu bekerja sampai akhir 2021. Tetapi mereka tidak buka lowongan untuk developer aplikasi faksi ke-3 yang ingin memakai API-nya.

Walau sebenarnya ada banyak aplikasi cuaca yang memercayakan data dari Dark Sky, hingga sesudah tenggat waktu itu mereka harus cari sumber lain.

Baca Juga : Supervisor Adalah

Dark Sky pertama-tama dikenalkan melalui kampanye Kickstarter pada 2011. Aplikasi ini memercayakan kecerdasan bikinan untuk membuahkan prediksi cuaca yang tepat, serta sampai hitungan menit.

Aplikasi ini cuma ada di empat negara yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia serta Puerto Rico. Tetapi aplikasi ini termasuk sangatlah terkenal dengan jumlahnya unduh di Play Store yang sampai lebih dari satu juta.

Larangan Nikah di Tengah Corona Juga Berlaku Bagi Polisi

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi sesudah pesta pernikahannya ditengah-tengah pandemi Corona jadi pembicaraan publik. Polda Metro Jaya memperjelas, maklumat Kapolri berkaitan larangan pesta nikah bukan hanya berlaku buat warga sipil, dan juga buat semua personil Polri.



" Maklumat Kapolri bukan hanya berlaku untuk warga saja, tetapi berlaku untuk anggota Polri serta keluarganya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus waktu di konfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga : Pengertian Akuntansi

Yusri menyebutkan pernikahan yang dilaksanakan Kompol Fahrul itu sudah melanggar maklumat Kapolri untuk hindari keramaian dalam rencana hadapi penebaran Corona. Hingga Polda Metro Jaya memberi hukuman buat Fahrul berbentuk perubahan atas pelanggaran itu.

" Jadi jika ada yang tidak mematuhi karena itu siapa saja itu harus siap dengan semua resikonya, " sebut Yusri.

Yusri menyebutkan Fahrul melanggar disiplin. Mengakibatkan, Fahrul dicabut dari jabatannya serta dimutasi ke Polda Metro Jaya.

" Berdasar perintah Kapolda Metro Jaya semenjak ini hari yang berkaitan dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk analis kebijaksanaan, " tutur Yusri.

Baca Juga : Akuntansi Adalah

Sudah diketahui, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana mengadakan pesta pernikahan pada 21 Maret 2020 waktu lalu ditengah-tengah pandemi Corona. Buntut pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi.

" Resikonya pada Kapolsek Kembangan ini ialah per TR (surat telegram) mulai ini hari yang berkaitan dimutasi, ditarik untuk kontrol, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskan, Fahrul dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk jalani kontrol Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dipandang sudah bertindak indisipliner.

Apa Bedanya Pekerja Keras dan Workaholic?

Dalam sampai keberhasilan seringkali orang harus kerja keras untuk sampai harapan serta mimpinya. Tetapi, demikian kerasnya kerja seringkali Anda akan dipanggil untuk workaholic.

Jika lembur terus termasuk juga pekerja keras atau workaholic? Jika weekend masih bergelut dengan pekerjaan termasuk juga pekerja keras atau workaholic?



Pekerja keras serta workaholic memang susah dibedakan sebab kedua-duanya saling berdedikasi tinggi pada kerjanya.

Berdasar identifikasi dari JobStreet, Kamis (2/4/2020), ada banyak hal sebagai ketidaksamaan di antara pekerja keras serta workaholic. Yuk dibaca.

Baca Juga : Pengertian Etika

Work Life Balance
Seorang pekerja keras tahu kapan harus kerja serta istirahat. Karena itu, bila pekerja keras akan memakai waktu liburannya untuk istirahat serta santai

Sedang workaholic di saat berlibur, masih bergelut dengan pekerjaan mereka.

Konsentrasi dalam Kerja
Waktu kerja, pekerja keras akan konsentrasi serta seringkali tidak ingin terganggu supaya kerjanya cepat usai. Jika workaholic, mereka akan serius, tetapi sering tidak sadar terikut oleh situasi kantor atau rekanan kerja yang menyukai bercakap serta membuat kerjaannya jadi terhalang.

Perform waktu Kerja
Orang yang disebut pekerja keras akan berupaya mengoreksi diri bila sasaran belum sesuai dengan. Mereka selalu belajar untuk sampai sasarannya. Tetapi bila disaksikan dari workaholic, mereka ambisius pada kerjanya yang akan mengakibatkan stress bila sasaran tidak terwujud.

Baca Juga : Etika Adalah

Waktu Kerja
Bila disaksikan dari waktu, waktu pembuatan pekerja keras lebih efisien. Oleh karena itu, kualitas yang dibuat lebih bagus.

Tetapi bukan bermakna kualitas dari workaholic tidak bagus. Ingat, kualitas kerja workaholic pasti tidak kalah dengan si pekerja keras meskipun waktu yang mereka pakai tidak efisien.

Bagaimana, bisa memperbedakan mana pekerja keras serta workaholic?

Daerah Kasus Corona Tinggi Harus Dikarantina

Team alumni Fakultas Kedokteran Kampus Padjadjaran (Unpad) angkatan 1994 membahas pilihan karantina daerah untuk salah satunya tindakan tanggapan pemutusan rantai penyebaran COVID-19. Apa hasilnya?



Dalam analisis itu dipakai data masalah yang dikeluarkan Kemenkes di Indonesia per 29 Maret 2020 dengan jumlahnya 1. 285 masalah serta 114 kematian serta literatur ilmiah yang telah diterbitkan. Dosen Departemen Pengetahuan Kesehatan Warga Fakultas Kedokteran Unpad Bony Wiem Lestari menerangkan kesemua orang mempunyai potensi untuk terkena COVID-19.

Baca Juga : Etika Bisnis

" Evaluasi dari China yang disampaikan oleh WHO mengaitkan jika kesemua orang rawan terkena (susceptible) akan virus ini, karena itu diperlukan kebijaksanaan yang benar-benar agresif, " kata Bony waktu dihubungi detikcom pada Selasa (31/3/2020).

Bony menerangkan formula detect-trace-test dengan karantina daerah direferensikan untuk daerah yang mempunyai jumlahnya masalah banyak, baik itu masalah sporadis, terklaster, atau penyebaran komune.

" Untuk memutuskan rantai penyebaran COVID ini, kita perlu mengetahui tingkatan epideminya, yakni daerah tidak ada masalah, daerah dengan masalah sporadis, daerah dengan masalah terklaster, serta daerah dengan penyebaran komune, " katanya.

Baca Juga : Pengertian Etika Bisnis

Selanjutnya, karantina daerah harus diikuti dengan taktik berbentuk tes yang agresif pada masalah tersangka pasien serta kisah kontaknya untuk memutuskan rantai penyebaran. " Karantina ini pasti tidak gampang sebab bukan hanya menyertakan bidang kesehatan, dan juga bidang yang lain untuk jamin tersedianya logistik buat warga sepanjang itu digerakkan. " tuturnya.

Tersedianya logistik yang disebut mencakup bahan pangan, obat-obatan, bahan bakar, dan sebagainya. Bila diambil jadi satu pilihan oleh pemprov atau kota/kabupaten dengan izin pemerintah pusat, katanya, harus dihitung persiapan semua aspeknya.

" Supaya tidak berefek jelek serta berlebihan pada kesejahteraan warga dalam beberapa perspektifnya, " katanya.

Bony lakukan analisis bersama-sama partnernya yang datang dari multidisiplin kesehatan, seperti public health profesional Dr Ridwan Jack Gustiana, birokrat kesehatan Dr Hendro, serta dokter spesialis anak Dr Irman Permana.

Tidak hanya pemeriksaan karantina daerah, lewat pendekatan bidang kesehatan, diketemukan kemampuan skema kesehatan perlu dinaikkan untuk turunkan angka kematian karena COVID-19.

" Mengingat tenaga kesehatan ialah garda paling depan dalam service yang mempunyai potensi kontak langsung dengan pasien, perlu dinyatakan perlindungannya dengan memakai piranti perlindungan diri, " tutur Bony.

Baca Juga : Etika Bisnis Adalah

" Direncanakan satu tenaga kesehatan diperlukan untuk menjaga 30 pasien khususnya dengan tanda-tanda pneumonia serta penyakit gawat. Bila dipandang masih tidak cukup, bisa dipikir untuk mengambil relawan bagian kesehatan lewat organisasi karier tenaga kesehatan dibarengi penataan kuasa klinis yang sesuai dengan. Bila dipandang masih tidak cukup, bisa dipikir untuk minta pertolongan ke luar negeri (China serta Korsel contohnya) sebab dengan rasio 4 dokter per 10 ribu masyarakat serta distribusi tidak rata, banyak daerah akan susah mengatasi pandemi ini, " katanya.

Pengkajian yang dilaksanakan sepanjang satu minggu ini memakai literatur yang mengambil sumber dari World Health Organization (WHO), euro surveillance, CDC (Centers for Disease Control and Prevention), serta publikasi ilmiah yang selanjutnya diintisarikan dalam analisis ini. Faksinya selalu mengupdate sesuai perubahan masalah Coronavirus di Indonesia.

Alasan Menolak Rencana Darurat Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pilihan Genting Sipil untuk menahan penebaran virus Corona paling baru  (COVID-19). Tetapi dengan cara hukum, Genting Sipil dipandang tidak pas. Minimal ada 4 fakta. Apakah itu?



" Pertama. Fakta jika terdapatnya musibah alam bisa dipakai untuk fundamen diperbolehkannya Presiden/Panglima Paling tinggi Angkatan Perang mengatakan semua atau beberapa dari daerah Negara Republik Indonesia dalam kondisi bahaya dengan tingkatan kondisi genting sipil atau kondisi genting militer atau kondisi perang sebaiknya dibaca komplet seperti isi Klausal 1 angka 1 Perppu 23/1959 yakni musibah alam itu dicemaskan tidak bisa ditangani oleh beberapa alat peralatan dengan cara biasa, " tutur pakar perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono waktu terlibat perbincangan dengan detikcom, Selasa (31/3/2020).

" Pertanyaannya, tidak hanya pandemi COVID-19 bukan masuk tipe musibah alam, apa sekarang instansi kepresidenan dan kementerian/instansi dan pemda tidak dapat menangani, menahan, mengatasi atau mengatur pandemi ini. Pasti jawabannya tidak mengingat sekarang pemerintah serta pemda masih kerja dengan cara serius dalam mengatur pandemi ini serta hal itu didukung oleh warga yang sekarang banyak gotong royong menolong pemerintah, " sambung Direktur Puskapsi Kampus Jember itu.

Baca Juga : Pengertian Marketing

Fakta ke-2, kelembagaan tubuh yang disebutkan dalam Klausal 3 ayat (2) Perppu 23/1959 yang akan menolong Presiden/Panglima Paling tinggi Angkatan Perang dalam lakukan perebutan kondisi genting sipil/kondisi genting militer/kondisi perang tidak pas dengan postur kelembagaan negara sekarang. Dimana Klausal 3 ayat (2) menyebutkan terdapatnya Menteri Pertama yang ada pada tubuh itu, walau sebenarnya sekarang tidak diketahui terdapatnya Menteri Pertama di kabinet Indonesia.

Ditambahkan sekarang telah ada Tubuh Nasional Penanggulangan Musibah (BNPB) yang berada di tingkat nasional, propinsi serta kabupaten kota dan beberapa satgas yang dibuat pemerintah pusat atau pemda.

" Ke-3, hak-hak spesial yang dikasih ke penguasa genting sipil baik di pusat atau wilayah seperti ditata di Perppu 23/1959 malah rawan menghambat ikut serta serta gotong royong masyarakat dalam hadapi pandemi COVID-19 yang sejauh ini dapat dibuktikan pergerakan sosial masyarakat lewat sosial media itu efisien menolong pemerintah, " tutur Bayu.

Baca Juga : Pengertian Pemasaran

Bayu memberikan contoh bahayanya Genting Sipil. Klausal 17 ayat (1) serta ayat (3) Perppu 23/1959 mengendalikan Penguasa Genting Sipil memiliki hak :

(1) tahu semua berita-berita dan percakapan-percakapan yang dipercakapkan pada kantor tilpon atau kantor radio, juga melarang atau putuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

(3) memutuskan peraturan-peraturan yang batasi atau melarang penggunaan beberapa alat telekomunikasi kelihatannya tilpon, tilgrap, pemancar radio serta beberapa alat yang lain yang ada hubungan dengan penyiaran radio serta yang bisa digunakan untuk sampai rakyat banyak, juga mensita atau merusak perlengkapan-perlengkapan itu.

" Ke empat, bila penentuan genting sipil ini ditujukan dalam rencana pastikan ketaatan masyarakat negara pada kebijaksanaan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau Karantina Daerah dengan aplikasi sangsi pidana buat yang melanggar kebijaksanaan itu, karena itu ketetapan sangsi pidana yang ditata dalam Perppu 23/1959 ini malah tidak memberi dampak gentar dibanding sangsi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, " tutur Bayu.

Baca Juga : Marketing Adalah

Intimidasi sangsi pidana di Klausal Perppu 23/1959 Klausal 47 ayat (1) mengendalikan :

Barang-siapa menyalahi ketentuan dari Penguasa Genting Sipil/Penguasa Genting Militer/Penguasa Perang berdasar Ketentuan ini, diberi hukuman dengan hukuman kurungan selamanya sembilan bulan atau denda setingginya dua puluh ribu rupiah, jika tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasar Ketentuan ini.

Sesaat di Klausal 49 Perppu 23/1959 mengendalikan :

Barangsiapa tidak mengikuti perintah dari Penguasa Genting. Sipil/Penguasa Genting Militer/Penguasa Perang, diberi hukuman dengan hukuman kurungan selamanya setahun atau denda setingginya lima puluh ribu rupiah, jika tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasar Ketentuan ini.

Banding dengan Klausal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang intimidasi sangsi pidana dendanya semakin besar dibanding Perppu 23/1959. Klausal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengendalikan :

Tiap orang yang tidak patuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan seperti disebut dalam Klausal 9 ayat (1) serta/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Warga dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun serta/atau pidana denda terbanyak Rp 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah).

" Bila sekarang fakta pemerintah untuk mengaplikasikan genting sipil ialah karena kebijaksanaan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau karantina daerah belum dapat dikerjakan dengan cara efisien karena itu hal tersebut bukan lantaran kekurangan pada UU Kekarantinaan Kesehatannya tetapi sebab Ketentuan Pemerintah (PP) untuk fundamen operasional penegakan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau Karantina Daerah seperti dimandatkan Klausal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan sampai sekarang belum tercipta, " cetus Bayu.

Baca Juga : Pemasaran Adalah

Klausal 60 UU Kekarantinaan mengendalikan :

Ketetapan selanjutnya tentang persyaratan serta penerapan Karantina Rumah, Karantina Daerah, Karantina Rumah Sakit, serta Limitasi Sosial Bertaraf Besar ditata dengan Ketentuan Pemerintah.

" Karena itu daripada mengatakan berlakunya genting sipil sesuai dengan UU (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 mengenai Kondisi Bahaya yang intisari pengaturannya tidak cocok untuk penanggulangan musibah non alam sebab pandemi penyakit, karena itu lebih bagus pemerintah konsentrasi selekasnya mengakhiri PP penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan agar selekasnya memberikan kejelasan hukum buat semua wilayah dalam menegakkan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau pengusulan karantina daerah ke pemerintah pusat, " kata Bayu.