Thursday, November 7, 2019

Pacar dan Guru yang Ajak Siswi Threesome Hari Ini Dipecat!

Masalah bu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) yang ajak siswinya threesome dengan pacarnya AA Putu Wartayasa (36) jadi perhatian. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan guru serta pacarnya itu dikeluarkan semenjak ini hari.



"Aktor yang laki Anak Agung Putu Wartayasa tenaga kontrak Pemda Kabupaten Buleleng, serta aktor wanita namanya Ni Made Sri Novi Darmaningsih tenaga kontrak penyuluh bahasa Bali Propinsi Bali. Hari jni yang di Dinas Propinsi Bali dikeluarkan SK pemecatan jadi tenaga kontrak, ini hari dikeluarkan," kata Koster waktu dihubungi lewat telephone, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga : Pengertian Kepribadian

Koster memberikan tambahan dianya juga menelepon bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana masalah masalah ini. Koster menyebutkan Agus juga sepakat supaya Putu dikeluarkan.

"Saya telah telpon Bupati Buleleng agar pegawai kontrak yang dibawah bupati Buleleng dikeluarkan ini hari pak bupati Buleleng juga sepakat," terangnya.

Koster memberikan tambahan faksinya menyerahkan proses hukum masalah ini ke polisi. Diakuinya benar-benar menyesalkan momen ini.

"Itu dengan kepegawaian dikeluarkan, permasalahan hukum saya telah bekerjasama dengan wakapolda supaya aksi hukum dengan tegas. Dipakai hukuman tenaga kontrak diputus serta diolah hukum oleh kepolisian dengan tegas," tutur Koster.

"Ini benar-benar memilukan tenaga pendidik melakukan perbuatan semacam itu. Saya mengutuk tingkah laku guru yang semacam itu," sambung Koster.

Dalam pengakuannya bu guru Novi sempat bercekcok sebelum menyanggupi keinginan pacarnya AA Putu Wartayasa (36). Novi serta Putu telah berpacaran sepanjang 1,5 tahun. Keduanya akui terobsesi video porno untuk lakukan adegan sex threesome.

Baca Juga : Kepribadian Adalah

"Jika dari pacar memang ia yang inginkan, sebab ia ingin coba hal baru. Walau sebenarnya awalnya kami pernah bercekcok permasalahan video itu," kata Novi pada wartawan selesai temu wartawan di Mapolres Buleleng, Jl Pramuka, Singaraja, Buleleng, Kamis (7/11).

Karena tindakannya, Novi serta pacarnya dijaring dengan Klausal 81 (1) jo Klausal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Sedang Putu diduga sudah lakukan tindak pidana persetubuhan seperti disebut dalam rumusan Klausal 81 ayat (1) serta (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.

No comments:

Post a Comment