Wednesday, November 20, 2019

Gugat Kasus Korupsi Payment Gateway Imigrasi

OC Kaligis membacakan replik atas respon polisi berkaitan masalah korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC minta hakim menampik semua eksepsi dari faksi kepolisian.



"Minta majelis hakim yang mengadili masalah ini sudi menampik semua eksepsi tergugat I. Menyetujui tuntutan penggugat untuk semuanya," kata OC Kaligis dalam berkas repliknya yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga : Komunikasi Verbal

OC menjelaskan pernyataan Bareskrim Polri berkaitan penyelidikan Denny Indrayana sudah dilimpahkan ke Kejaksaan itu tidak benar. Karena, menurut OC, berkas penyelidikan itu sudah dilimpahkan tentunya didapati oleh warga luas serta sekaligus juga menaikan status Denny Indrayana jadi terduga dalam masalah itu.

"Jika terdapatnya pelimpahan aksi tergugat I yang melimpahkan masalah pada tergugat II, tidak diumumkan pada warga luas, ini kebalikannya saat tergugat I menaikan status Denny Indrayana jadi terduga," kata OC.

Ia juga menunjuk Bareskrim Polri tidak transaparan dalam mengakhiri masalah korupis payment gateway. Karenanya, OC memandang aksi Bareskrim menantang hukum.

"Jika aksi tergugat I yang dengan diam-diam melimpahkan masalah sangkaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan implementasi payment gateway pada tergugat II sesudah penentuan terduga, menunjukkan tergugat I tidak transparan dalam memberi perubahan penyelidikan pada warga umum, terhitung penggugat, hingga dapat dibuktikan tergugat I sudah lakukan tindakan menantang hukum dalam mengatasi masalah sangkaan tindak pidana korupsi penerapan payment gateway pada Kemenkum HAM tahun 2014," tuturnya.

Baca Juga : Komunikasi Non Verbal

Dalam persidangan ini, OC menyebutkan akan mendatangkan 97 saksi serta 7 saksi pakar. "Saya ajukan 97 saksi, 7 pakar, info dari Denny Indrayana, selanjutnya dari sisi keuangan, melanggar korupsi Klausal 2, Klausal 3," katanya.

Awalnya, Bareskrim Polri menerangkan dalam berkas jawaban jika penyelidikan masalah itu telah dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya, yang mana dalam tuntutan ini sebagai tergugat II. Bareskrim menjelaskan alasan penggugat tidak benar yang memandang tidak ada kepastian atau kejelasan hukum berkaitan lanjutan masalah itu. Oleh karena itu Bareskrim minta hakim menampik tuntutan OC Kaligis.

Selain itu, Polda Metro Jaya sebagai tergugat II dalam berkas jawabannya menjelaskan alasan penggugat OC Kaligis yang mengatakan polisi tidak meneruskan perlakuan masalah Denny Indrayana salah. Karena, Polda Metro Jaya pernah melimpahkan berkas itu ke jaksa Kejati DKI.

"Jika tergugat II terima surat dari Kejati DKI Jakarta tanggal 21 November 2018 tentang pengembalian berkas masalah atas nama terduga Prof Denny Indrayana, seterusnya tergugat II menindaklanjuti dengan mengirim surat pada Kapolda Metro Jaya tanggal 16 Juli 2019 tentang permintaan pengiriman berkas masalah ke Kejaksaan Agung RI," tutur anggota team biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, dalam berkas jawabannya.

Baca Juga : Pengertian Komunikasi Verbal

Didapati, OC Kaligis menuntut masalah korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC Kaligis minta masalah itu dilacak . Denny Indrayana jadi terduga dalam masalah itu.

Seperti didapati, Bekas Wakil Menteri Hukum serta HAM sah diputuskan jadi terduga dalam masalah sangkaan aksi pidana korupsi dalam project Payment Gateway di Kementeriannya. Dalam service Payment Gateway, pembuat paspor harus bayar dipakai ongkos penambahan sebesar Rp 5 ribu. Walau sebenarnya Ketentuan Menteri Keuangan tidak meluluskan terdapatnya pungutan penambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan kirim surat ke Kemenkumham untuk hentikan program Payment Gateway itu. Atas fundamen surat itu, Payment Gateway di stop. Sekarang Denny Indrayana sedang menyiapkan diri jadi calon Gubernur Kalsel.

No comments:

Post a Comment