Thursday, November 7, 2019

Novel Baswedan Tak Henti Diserang

Terpidana masalah suap OC Kaligis ajukan tuntutan perdata terkait dengan masalah pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Novel Baswedan waktu memegang kepala unit reserse kriminil di Polres Lampung. OC Kaligis minta Jaksa Agung buka lembaran masalah itu.



"Memerintah beberapa tergugat untuk meneruskan penuntutan masalah atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk selekasnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permintaan OC Kaligis seperti diambil di web Skema Info Pencarian Masalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).

Baca Juga : Pengertian Pantun

Dalam permintaannya, OC Kaligis menuntut Jaksa Agung serta Kejaksaan Negeri Bengkulu. Tuntutan itu tercatat nomor masalah 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11).

Sidang pertama akan diadakan pada 4 Desember 2019. OC Kaligis minta hakim mengatakan beberapa tergugat lakukan tindakan menantang hukum sebab tidak melakukan isi keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.

Diluar itu, OC Kaligis minta jaksa pada Kejari Bengkulu selekasnya melimpahkan masalah itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk selekasnya disidangkan. Tidak itu saja OC Kaligis memerintah supaya beberapa tergugat membayar ubah rugi materiil serta imateriil keseluruhan Rp 2 juta.

"Memberi hukuman beberapa tergugat untuk membayar ubah kerugian pada penggugat dengan tanggung renteng seperti berikut: Kerugian Materiil jika jadi akibatnya karena tindakan menantang hukum yang dikerjakan oleh beberapa tergugat, karena itu penggugat alami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta," kata OC Kaligis.

Baca Juga : Pantun Adalah

Masalah sangkaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan waktu jadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Masalah Novel disidik di Mabes Polri serta dikatakan P21 pada 2015.

Sesudah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa selanjutnya membuat tuduhan serta telah didaftarkan untuk disidang pertama di PN Bengkulu. Selanjutnya Kejari Bengkulu putuskan hentikan penuntutan.

Beberapa korban yang akui jadi korban penembakan anggota Polres Bengkulu selanjutnya ajukan praperadilan. Tuntutan praperadilan dipenuhi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) disuruh untuk selekasnya kembalikan berkas-berkas tuduhan serta berkas yang lain untuk dikerjakan penuntutan, tapi Novel belum dituduh.

No comments:

Post a Comment