Menko Polhukam Mahfuf Md menjelaskan penampikan perbaikan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Kepulauan Riau (Kepri) ikut diulas dalam pertemuan dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Menurut Mahfud, pemda, faksi gereja, serta tokoh warga ditempat sudah bermusyawarah.
"Itu sebetulnya sudah tidak ada apa-apa, telah usai disana, jadi itu terjadi persetujuan di antara seluruh pihak. Faksi gereja, faksi bupati, faksi komunitas umat Islam, telah hadir ke kantor Menteri Agama tanggal 12," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga : Teks Cerita Ulang
Hasil persetujuan yaitu, lanjut-tidaknya perbaikan gereja menanti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. "Mereka telah setuju jaga kondusifitas wilayah, sekalian menanti keputusan peradilan tata usaha negara," katanya.
Mahfud meneruskan, petinggi wilayah serta warga ditempat sudah setuju berdamai serta jaga situasi aman.
"Serta kami sedang rapat, dikirimi (info) dari wilayah sedang ada deklarasi damai disana, di antara kelompok-kelompol gereja dengan kelompok-kelompok bersama dengan pemda ditempat," lanjut Mahfud.
Disamping itu, Mahfud menyentuh permasalahan perusakan 'musala' di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Menurut dia, kondisi terbaru telah aman.
Baca Juga : Pengertian Teks Cerita Ulang
"Masalah Minahasa sekaligus juga diulas, warga telah aman disana, yang ributkan di sosmed ya, tidak ada apa-apa disana, jika tidak yakin hadir saja kesana, semua telah aman," katanya.
Awalnya, penampikan itu muncul saat berlangsung kericuhan di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph pada 6 Februari 2020. Kericuhan dipacu salah paham karena masyarakat menyangka faksi gereja ingin lakukan pembangunan.
Walau sebenarnya gereja memang sudah kantongi izin membangun bangunan (IMB). Tetapi, waktu itu, beberapa massa yang menampik perbaikan mendatangi gereja serta lakukan protes keras.
Baca Juga : Teks Cerita Ulang Adalah
Rupanya, awalnya tuntutan sudah dikirimkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang atas izin perbaikan gereja yang dikeluarkan Pemkab Karimun. Tuntutan diserahkan Aliansi Perduli Karimun (APK). Mereka tidak sepakat gereja yang berumur hampir 100 tahun itu diperbaiki keseluruhan di tempat sekarang.
"(APK) menampik IMB itu serta tuntut agar Pak Bupati mencabut IMB. IMB itu kan telah keluar tiga bulan kemarin. permintaannya telah dari delapan tahun. Sesudah IMB keluar, ada faksi warga yang tidak setuju dikerjakan perbaikan keseluruhan disana. Sebab keluar dari pelabuhan itu kan terlihat gereja itu, jadi dipandang mengubah simbol," kata Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto waktu dihubungi, Kamis (6/2).

No comments:
Post a Comment