Tuesday, February 4, 2020

Masih Ada yang Nekat Ikut Tes CPNS Pakai Joki

Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) temukan dua peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang memakai layanan joki waktu penerapan Seleksi Kompetensi Fundamen (SKD). Ke-2 peserta itu ikuti tes CPNS di Makassar, tetapi dengan titik tempat tidak sama.

Menanggapi masalah pemakaian joki itu, Plt Kepala Biro Jalinan Warga BKN Paryono menjelaskan jika Panitia Penerapan Seleksi CPNS tidak mentolerir sedikit juga masalah itu. Aktor langsung diberikan pada pihak berwajib.



"Pemakaian joki terhitung aksi pidana. Oleh karena itu, bila berlangsung aktor akan langsung diberikan ke Polisi untuk jalani proses hukum sampai ke pengadilan," kata Paryono dalam infonya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga : Pengertian Ijtihad

Disamping itu, kata Paryono, peserta yang dapat dibuktikan memakai joki tidak dapat untuk mendaftarkan atau ikuti seleksi CPNS seumur hidupnya. Nama peserta itu akan masuk daftar hitam BKN.

"Nama peserta seleksi pemakai joki akan di- blacklist. Bila sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki automatis akan didrop dari acara serangkaian seleksi CPNS serta itu bermakna seumur hidup pelamar berkaitan tidak dapat ikuti seleksi calon ASN," tuturnya.

Paryono memperingatkan, sebelum pelamar ikuti seleksi SKD, akan dikerjakan rangkaian penelusuran untuk pastikan pelamar jujur dalam penerapan seleksi. Kontrol jati diri peserta SKD dikerjakan dengan jeli. Di ruang, pengawasan ketat dikerjakan panitia ditambah pengamatan CCTV.

"Serangkaian penyelamatan itu akan pastikan perjokian tidak bisa melangkah mulus hadapi seleksi CPNS. Sampai selama ini tidak ada joki yang bisa selamat sampai ikuti ujian," imbuhnya.

Baca Juga : Ijtihad Adalah

"Pemakaian jimat juga dilarang dalam penerapan SKD CPNS. Sebelum masuk ruang penerapan seleksi, semua barang yang tidak terkait dengan penerapan seleksi disuruh ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, arloji," tutupnya.

Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) temukan dua peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang memakai layanan joki waktu penerapan Seleksi Kompetensi Fundamen (SKD). Ke-2 peserta itu ikuti tes CPNS di Makassar, tetapi dengan titik tempat tidak sama.

Menanggapi masalah pemakaian joki itu, Plt Kepala Biro Jalinan Warga BKN Paryono menjelaskan jika Panitia Penerapan Seleksi CPNS tidak mentolerir sedikit juga masalah itu. Aktor langsung diberikan pada pihak berwajib.

"Pemakaian joki terhitung aksi pidana. Oleh karena itu, bila berlangsung aktor akan langsung diberikan ke Polisi untuk jalani proses hukum sampai ke pengadilan," kata Paryono dalam infonya, Rabu (5/2/2020).

Disamping itu, kata Paryono, peserta yang dapat dibuktikan memakai joki tidak dapat untuk mendaftarkan atau ikuti seleksi CPNS seumur hidupnya. Nama peserta itu akan masuk daftar hitam BKN.

"Nama peserta seleksi pemakai joki akan di- blacklist. Bila sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki automatis akan didrop dari acara serangkaian seleksi CPNS serta itu bermakna seumur hidup pelamar berkaitan tidak dapat ikuti seleksi calon ASN," tuturnya.

Baca Juga : Contoh Ijtihad

Paryono memperingatkan, sebelum pelamar ikuti seleksi SKD, akan dikerjakan rangkaian penelusuran untuk pastikan pelamar jujur dalam penerapan seleksi. Kontrol jati diri peserta SKD dikerjakan dengan jeli. Di ruang, pengawasan ketat dikerjakan panitia ditambah pengamatan CCTV.

"Serangkaian penyelamatan itu akan pastikan perjokian tidak bisa melangkah mulus hadapi seleksi CPNS. Sampai selama ini tidak ada joki yang bisa selamat sampai ikuti ujian," imbuhnya.

"Pemakaian jimat juga dilarang dalam penerapan SKD CPNS. Sebelum masuk ruang penerapan seleksi, semua barang yang tidak terkait dengan penerapan seleksi disuruh ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, arloji," tutupnya.

No comments:

Post a Comment