Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengaku tidak menyertakan Team Pakar Cagar Budaya (TACB) Propinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di lokasi Monas, Jakarta Pusat. Aksi itu tidak sama dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan pada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu tidak berkuasa keluarkan referensi. Yang berkuasa itu TSP (Team Sidang Pemugaran). Jadi blast saja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang tidak tahu," sebut Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga : Pancasila Dasar Negara
Menurut dia, ada pembagian pekerjaan di antara TACB dengan TSP. Untuk pemakaian Monas buat Formula E, kata Iwan, komunikasi dikerjakan bersama dengan TSP.
"Ya sebab (TACB) tidak dibawa, rapat jika objek bertukar peranan dari cagar budaya atau ingin dipastikan cagar budaya itu TACB. Tetapi jika ingin dipugar, ditingkatkan, dipakai hal-hal lain itu harus bisa catatan ketrampilan TSP," sebut Iwan.
Lantas, masalah point referensi TACB yang tertuang dalam surat Anies ke Pratikno, Iwan berkelit tidak salah. Baginya, referensi datang dari Dinas Kebudayaan.
Baca Juga : Pancasila Adalah
"TSP serta TACB kan dalam tempat kami, tidak salah. Lo baca kembali deh surat referensi Dinas Kebudayaan. Suratnya tidak nyebut TACB atau TSP. Yang pasti TACB serta TSP itu wewenang kami. Tetapi referensi dari diantaranya ya tidak salah," sebut Iwan.
Tetapi, waktu disuruh memperlihatkan surat referensi dari Disparbud, Iwan menampik. Selain itu, Anies tidak ingin memberi komentar masalah masalah itu.
"Kan telah dari Kepala Dinas," kata Anies waktu di konfirmasi terpisah, di Balai Kota.
Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat pada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno masalah tindak lanjut kesepakatan Formula E diadakan di lokasi Monas. Dalam surat itu, Anies mengikutkan rute trek yang masuk ke lokasi Monas.
Baca Juga : Pengertian Pancasila
Dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/2), surat nomor 61/-1.857.23 itu di tandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies menjelaskan sudah mendapatkan referensi dari TACB Propinsi DKI Jakarta.
"Dalam rencana jaga peranan, kelestarian lingkungan serta cagar budaya di Lokasi Medan Merdeka dalam realisasinya, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sudah mendapatkan referensi Team Pakar Cagar Budaya Propinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 mengenai penyelenggaraan Formula E 2020," catat Anies dalam suratnya.
Tetapi, Ketua TACB Propinsi DKI Jakarta, Mundardjito, akui tidak mereferensikan pegelaran Formula E di lokasi Monas, Jakarta Pusat.
"Saya tidak tahu, kita tidak buat, saya ketuanya kan," sebut Mundardjito, waktu dihubungi, Rabu (12/2).
Baca Juga : Fungsi Pancasila
Menurut Mundardjito, TACB juga tidak melakukan komunikasi dengan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta masalah gagasan Formula E di Monas. Ia, tahu info dari mass media.
"Tidak (pengaturan), baru mengetahui itu ada berlangsung ada balap disana serta baru mengetahui selanjutnya tidak diterima sebelumnya sama Setneg, serta tuturnya ia iya-kan . Jadi bagaimana tidak tahu ya. Diberi pertanyaan ke saya tidak tahu," sebut Mundardjito.

No comments:
Post a Comment