Wednesday, February 12, 2020

Jaksa Cecar Saksi Soal Setoran Wawan

Jaksa KPK cecar bekas Officer Operasional Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Serang Anggi Anggraeni masalah transaksi rekening punya PT Putera Pertama Jaya dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam transaksi itu ada setoran tunai untuk bayar mobil Alphard.



Hal tersebut dikatakan jaksa KPK waktu menanyakan Anggi yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga : Manajemen Proyek

"Di rekening yang sama, saya sample saja, tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007, dapat saudara terangkan? Ada info itu, setoran tunai untuk bayar Alphard, semacam itu?" kata jaksa pada Anggi

"Iya sesuai dengan yang dicatat," jelas Anggi.

Setelah itu jaksa kembali membacakan berita acara kontrol (BAP) Anggi tentang pembayaran cicilan ke-1 mobil Mercedes-Benz E280 pada 4 November 2010. Pembayaran itu ada terdapatnya uang yang masuk dari BNI Jakarta punya PT Bali Pasific Pragama (BPP).

"Dalam BAP saudara terangkan ada uang masuk sesuai dengan dalam perubahan yang datang dari transfer uang masuk BNI Jakarta dari PT Bali Pasific Pragama untuk cicilan ke-1 Mercedes-Benz E280?" kata jaksa.

Baca Juga : Pengertian Manajemen Proyek

"Iya itu uang masuk dari bank yang lain," tutur Anggi.

Disamping itu, jaksa menanyakan ada pembayaran cicilan ke-20 mobil Mercedes-Benz E280 yang penyetornya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyetor cicilan itu memakai rekening Bank BNI.

"Tanggal 8 Desember 2010, info Tb Chaeri Wardana Bank BNI cicilan ke-20 mobil Mercy E280? Itu ada nama Tb Chaeri Wardana tujuannya itu penyetornya ia?" sebut jaksa.

"Sesuai dengan info di dokumen sich Pak," tutur Anggi.

Baca Juga : Manajemen Proyek Adalah

Dalam persidangan ini, Wawan duduk jadi terdakwa dalam kapasitasnya jadi Komisaris Penting PT BPP. Ia dituduh bikin rugi negara berkaitan penyediaan alat kesehatan (alkes) di Banten serta Tangerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

No comments:

Post a Comment