Thursday, September 12, 2019

Petugas Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Bengkalis

Petugas dari Pangkalan Angkatan Laut Dumai, Riau, gagalkan usaha penyelundupan narkoba type sabu. Hasil dari penyidikan, narkoba itu dibawa dari negara tetangga Malaysia.

Dalam operasi ini, Lanal Dumai mengambil alih sekitar 15 kg sabu. Tetapi sayang, beberapa aktor melarikan diri.

"Sabu itu dikemas dalam 15 paket," tutur Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto, Kamis 12 September 2019.



Pengungkapan masalah ini bermula pada 10 September 2019. Faksi TNI AL Tom Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai mendapatkan info ada kapal cepat bawa sabu dari Malaysia ada di Perairan Bengkalis, Riau. Tetapi waktu itu, petugas belum temukan buruannya.

Baca Juga : Open Source

Pada 11 September 2019, kira-kira jam 00.20 WIB, petugas dengar suara mesin kapal di daerah Bukit Batu, Bengkalis. Petugas langsung dekati kapal itu. Lihat ada petugas, kapal itu langsung tancap gas.

"Team F1QR langsung lakukan perburuan serta memberi tembakan peringatan, tetapi speedboat itu tidak mempedulikan serta terus meluncur zigzag," paparnya.

Petugas terus lakukan perburuan ditengah-tengah laut itu. Kapal terdeteksi di daerah yang dangkal. Ini membuat kapal TNI AL kesusahan lakukan perburuan.

"Speedboat aktor terus meluncur ke arah ruang perairan dangkal. Ini membuat team kerepotan karena speed Patroli F1QR tidak bisa bergerak bebas di ruang yang dangkal," paparnya.

Petugas cuma temukan speedboat itu, tapi beberapa aktor telah kabur.

"Kapal mereka diketemukan di Pantai Desa Jelek Bakul, Kecamatan Bukit Bakul, dalam keadaan telah dikaramkan. Tetapi kita temukan tas besar yang nyatanya ialah narkoba," papar Danlanal.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 12 pengedar narkoba type sabu serta ekstasi jaringan Jakarta - Pekanbaru - Malaysia. Belasan pengedar narkoba jaringan internasional itu berinisial HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP serta TWS.

"Mereka diamankan dalam periode bulan Juli sampai September 2019," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu ( 11/9/2019).

Di tangan beberapa aktor, polisi mengambil alih 18 kg sabu serta 4.132 butir ekstasi. "Belasan kilo sabu serta beberapa ribu butir ekstasi sukses ditangkap ," katanya.

Baca Juga : Pengertian Open Source

Polisi masih mengincar seseorang bandar berinisial, X yang disangka jadi penyuplai ke belasan orang pengedar barang haram itu.

"Penangkapan terduga pengedar sabu ekstasi bermula dari laporan masuk ke polisi ada satu orang yang menjadi bos atau pengontrol. Ia kontrol beberapa agennnya ia. Ia punyai agen yang dapat edarkan narkotika itu," katanya.

Argo memaparkan, dalam penangkapan beberapa aktor diamankan di beberapa daerah di Jakarta. Dalam pengungkapan masalah ini, polisi membekuk beberapa terduga dalam tujuh kali penangkapan.

"Awalannya, polisi tangkap terduga HW, F serta S di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara pada tanggal 31 Juli, ditangan mereka ditangkap empat kg sabu yang dimasukkan dalam empat plastik merah serta empat plastik bening berisi 400 gr sabu," katanya.

Selanjutnya, terduga RA diamankan dalam suatu apartemen di lokasi Cipulir, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2019. RA didapati sembunyikan satu kg dalam almari.

"Seterusnya (penangkapan ke-2), pada tanggal 6 Agustus, kita memperoleh pengedar dengan terduga RA. Ia ada di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan. Sesudah digeledah, kita temukan 1 kg sabu yang disimpan di almari," katanya.

Pagi harinya, polisi kembali tangkap aktor yang lain yaitu HP serta L di lokasi Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari mereka, polisi mengambil alih 3,36 kg sabu serta bahan baku untuk bikin pil ekstasi.

"Pada tanggal 7 Agustus dalam tempat yang berlainan, unit 5 Ditresnarkoba tangkap dua terduga HP serta BY alias L di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Barang faktanya 3,36 kg sabu serta bahan baku ekstasi yang disimpan di kardus," tuturnya.

Baca Juga : Open Source Adalah

Sesudah sukses amankan HP serta BY, faksi kepolisian terus lakukan peningkatan, hingga sukses amankan E serta AY dalam suatu SPBU di lokasi Serpong Utara, Tangerang Selatan pada 8 Agustus 2019.

"Ke-2 terduga ingin ambil barang serta diamankan di SPBU di Serpong Utara dengan tanda bukti 1 kg sabu," sambungnya.

Beberapa waktu selanjutnya, persisnya pada 7 September, polisi kembali tangkap komplotan pengedar narkoba yaitu terduga HW dalam suatu minimarket di lokasi Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan HW, polisi mengambil alih enam plastik sabu seberat 585 gr serta 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi.

Selanjutnya, polisi membekuk tiga orang dalam tempat berlainan pada 8 September 2019. Terduga TWS, RY serta YP diamankan di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan tanda bukti 10 gr sabu, serta di tangan TWS diambil alih 8 kg sabu.

"Mereka (yang diamankan di tempat berlainan) tidak mengenal satu serta yang lain. Ini type peredaran narkotika type putus berarti tidak sama-sama mengenal. Itu modus untuk menipu petugas," katanya.

Beberapa terduga dipakai Masalah 114 Ayat (2) subsider Masalah 112 Ayat (2) Juncto Masalah 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Intimidasi hukumannya optimal hukuman mati.

No comments:

Post a Comment