Thursday, September 12, 2019

Miliki 282 Kg Ganja, Akhmad Bukhori dan Abdul Syukur Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan keputusan pada dua terdakwa masyarakat Bojongsari Depok yang ambil beberapa ratus ganja kering di Cargo Lapangan terbang Soekarno Hatta sepanjang seumur hidup, Kamis 5 September 2019.

Ke-2 terdakwa yang berkasnya terpisah itu yaitu Akhmad Bukhori masyarakat Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamata Bojongsari, Kota Depok serta Abdul Sukur masyarakat Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.



Dalam amar keputusan yang dikatakan ketua majelis hakim Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Yuanne Marietta serta Eko Julianto, mengatakan semasing terdakwa yaitu Akhmad Bukhori serta Abdul Sukur sudah dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa ada hak atau menantang hukum terima narkotika kelompok I berbentuk tanaman yang beratnya melewati 1 kg.

Baca Juga : Pengertian Pengawasan

"Menjatuhkan pidana pada semasing terdakwa yaitu Akhmad Bukhori serta Abdul Sukur sepanjang seumur hidup. Memutuskan tanda bukti berbentuk 282 bungkus lakban coklat berisi narkotika type ganja dengan berat brutto 307.003 gr di dalam beberapa kardus, 1 buah KTP atas nama Abdul Sukur," sebut keta hakim Nugraha pada semasing terdakwa di persidangan.

"1 buah kartu ATM BCA, 1 buah airwaybill atas nama Abdul Sukur dengan nomer 99014264891 BTJ dirampas untuk dihilangkan. 1 unit mobil pick up warna hitam dan STNK dengan plat nomer B 9985 ZAC, 1 buah handphone Vivo warna hitam dengan nomer 0878750688959 dirampas untuk negara," sambungnya.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Julianto tuntut semasing terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Akhmad Bukhori serta Abdul Sukur sepanjang seumur hidup di PN Depok, Kamis (8/8/2019).

Dalam amar tuntutan yg dibacakan jpu, ke-2 terdakwa dikatakan dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana percobaa pemufakatan jahat untuk lakukan tindak pidana narkotika serta prekusor narkotika tanpa ada hak atau menantang hukum menanam, pelihara, mempunyai, menaruh, kuasai, atau menyiapkan narkotika kelompok I berbentuk tanaman beratnya melewati satu kg atau beratnya melewati lima batang pohon seperti ditata serta diancam dalam Masalah 111 Ayat (2) jo Masalah 132 Ayat 1 UU No.35 thn 2009 mengenai narkotika.

"Menjatuhkan pidana pada semasing terdakwa sepanjang seumur hidup," kata JPU Rozi dalam jalannya sidang.

Baca Juga : Pengawasan Adalah

Momen itu berawal pada 30 januari 2019 waktu akhmad bukhori berdua dengan abdul sukur di tepi jalan dibawa untuk pergi menemaninya ke Lapangan terbang Soekarno Hatta dgn memakai Mobil merk Suzuki Cary No.Pol B 9985 ZAC warna hitam seterusnya balik lagi ke Sawangan. Setiba di Sawangan Akhmad Bukhori dgn dibantu terdakwa Abdul Sukur turunkan barang karung itu ke kamar kosong.

Waktu terdakwa Akhmad Bukori serta Abdul sukur masih juga dalam kondisi tidur, kira-kira jam 07.30 WIB petugas BNN masuk ke memeriksa serta temukan bungkusan ganja sekitar 283 kg di kamar kosong.

Selesai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang di pimpin Nugraha medica prakasa dengan anggota Yuanne Marietta serta Eko Julianto bertanya pada semasing terdakwa atau penasehat hukumnya apa ajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tsb. Selanjutnya terdakwa atau penasehatnya menjawab iya serta sidang akan diteruskan pada 22 Agustus 2019.

No comments:

Post a Comment