Team Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung amankan seseorang Masyarakat Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Shao Dongdong di Kota Cimahi pada 8 Juli 2019 kemarin.
Dia diamankan sesudah disangka lakukan praktik 'pengantin pesanan', yaitu menjodohkan wanita Indonesia dengan pria Tiongkok tanpa ada lewat mekanisme yang sudah diputuskan.
"Shao Dondong didapati bawa rekan dari RR Tiongkok. Serta saudara Shao Dongdong ini memperoleh keuntungan dalam proses perjodohan ini," kata Kepala Divisi Keimigrasian Ari Budijanto dalam pertemuan wartawan di Kejari Cimahi, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga : Pengertian Administrasi
Modus yang dipakai Shao Dongdong adalah dengan cari calon pengantin dengan istrinya yang seseorang WNI. Selanjutnya, mereka mengiming-imingi wanita targetnya itu dengan beberapa uang.
"Jika pernikahan serta dokumen-dokumennya sah, tidak ada permasalahan. Ini dokumennya dipalsukan, surat nikah dipalsukan, sebelum pada akhirnya wanita itu dibawa ke Tiongkok," katanya.
Sekarang, kata Ari, masih ada beberapa korban 'pengantin pesanan' yang terdampar di KBRI yang datang dari beberapa daerah yang lain. Rata-rata korban berumur 20-35 tahun.
"Ada dua orang (korban) yang sukses kami gagalkan penyelundupannya. Sekarang KBRI masih mengatasi masalah pengantin pesanan yang belum dapat dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Baca Juga : Administrasi Adalah
Dari info yang dikumpulkan Kantor Imigrasi, beberapa wanita sebagai korban tidak diperlakukan dengan wajar saat ada di Tiongkok.
"Shao Dongdong sudah melanggar Masalah 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian jo Masalah 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Masalah 120 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian jo Masalah 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Masalah 122 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian," kata Ari.

No comments:
Post a Comment