Friday, August 16, 2019

14.060 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI Mochamad Solehudin - detikNews

Sekitar 14.060 terpidana di 33 rutan serta lapas di semua Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi HUT Ke-74 RI. Dari jumlahnya itu 499 salah satunya bebas.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diwakilkan Plh Sekda Jawa barat Daud Achmad menyerahkan dengan simbolis surat ketetapan remisi pada beberapa terpidana di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019).

"Ini hari penyerahan remisi dengan regional terutamanya di Jawa barat telah kita kerjakan serta Pak gubernur diwakilkan oleh sekda sudah menyerahkan remisi itu jika jumlahnya remisi yang saya sebutkan ialah real bukan sekedar dibacakan. Jadi memang semacam itu banyaknya," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum serta HAM Jawa barat Liberti Sitinjak.

Baca Juga : Pengertian Dongeng

Kadivpas Kemenkumham Jawa barat Abdul Aris menjelaskan sekarang ada sekitar 14.060 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. "Remisi umum I sekitar 13.561 serta remisi umum II bebas di hari ini 499 orang di semua UPT Jawa barat," katanya.

Abdul memberikan tambahan, narapidana yang mendapatkan remisi pasti harus penuhi beberapa kriteria. Contohnya saja berkepribadian, sudah jalani hukuman minimum enam bulan. Untuk terpidana korupsi ada ketentuan penambahan yaitu membayar denda serta bersedia jadi justice collaborator.



Pada tahun ini, ia menyebutkan, ada 64 narapidana tipikor di Jawa barat yang diusulkan mendapatkan remisi. Diantaranya M Nazarudin yang mendapatkan remisi sepanjang 6 bulan.

"Tipikor yang kita usulkan yang bisa itu 64 di semua Jawa barat bukan di Lapas Sukamiskin. Nazarudin mendapatkan remisi enam bulan, ini tahun ke-7 yang berkaitan," tutur Abdul.

Sekitar 222 masyarakat binaan Instansi Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis mendapatkan remisi umum di HUT Ke-74 RI. Tujuh narapidana salah satunya langsung bebas. Penyerahan remisi diberi langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Artikel Terkait : Dongeng Adalah

Sesudah usai upacara hari kemerdekaan serta penyerahan remisi. Jadi bentuk rasa sukur, mereka yang bebas langsung sujud sukur di lapangan.

Hadi Wijaya (30), salah seseorang masyarakat binaan langsung bebas sesudah bisa remisi 6 bulan, akui benar-benar bahagia sesudah jalani hukuman langsung bebas. Keseluruhan hukuman atas masalah penganiayaan yang dia terima ialah 2 tahun tetapi sekarang sudah mendapatkan remisi.


"Alhamdulillah bahagia dapat keluar dari tahanan. Saya hanya dua tahun, masalah Masalah 340 sebab berantem," tutur Hadi waktu didapati selesai bisa remisi.

Dia akui belumlah ada gagasan sesudah bebas. Tetapi dia ingin selekasnya pulang berjumpa dengan keluarganya serta dua anaknya yang ada di Jakarta. Merencanakan ini hari keluar langsung naik bis umum ke arah Jakarta.

"Di sini (Laps) saya banyak belajar, kerajinan serta keagamaan. Semoga saya dapat jadi lebih baik untuk mengawali hidup," kata Hadi.

Kalapas Kelas II B Ciamis Fajar Nur Cahyono menjelaskan masyarakat binaan yang mendapatkan remisi sekitar 222 orang dari keseluruhan penghuni lapas 342 orang. Mereka sudah penuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan. Diantaranya berkepribadian baik serta penuhi ketentuan administrasi.

Rinciannya yang mendapatkan remisi umum, besaran remisi 1 bulan sekitar 59 orang, remisi 2 bulan sekitar 40 orang, remisi 3 bulan sekitar 50 orang, remisi 4 bulan 39 orang, remisi 5 bulan sekitar 25 orang, remisi 6 bulan 2 orang. Dari keseluruhan 222 orang, 7 salah satunya bebas.

"Adanya remisi umum ini bisa menyesali pelanggaran hukum yang dilakukan. Bisa lebih semangat ikuti program pembinaan di Lapas, bisa melakukan perbaikan diri sebelum kembali pada warga," tutur Fajar.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberi pesan pada terpidana yang bebas pada hari kemerdekaan ini dapat melakukan perbaikan diri. Dapat kembali pada warga serta hidup dengan warga dengan normal.

"Warga dapat juga terima mereka diperlakukan sama juga dengan yang lain," kata Herdiat.

No comments:

Post a Comment