Wednesday, March 4, 2020

Dishub DKI Masih Kaji Putusan PTUN soal Lelang ERP

Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum tentukan akan banding atau mungkin tidak berkaitan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam masalah pemberhentian lelang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Dalam keputusan ini, Pemprov DKI Jakarta harus meneruskan lelang lama yang diurungkan.



"Jadi, pasti semua ada implikasi. Akan tetapi, sekarang saya sedang pelajari dokumen putusannya. Sebab kan kita baru bisa, kami riset dengan mendalam dokumennya seperti apa, putusan-nya apapun, baru kita akan tentukan sikap," sebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, waktu dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga : Teks Diskusi

Dalam sekejap, menurut Syafrin, faksinya akan tentukan sikap apa akan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) atau terima keputusan PTUN. "Satu atau dua ini hari akan kita putuskan," sebut Syafrin.

Sekarang, Syafrin masih membahas masalah lelang baru ERP. Ia masih menempatkan sasaran lelang baru dapat diawali pada April 2020.

"Pasti masih jalan programnya. Sasaran kita masih karena itu dalam rencana untuk analisis itu kita berharap analisis itu Maret usai. April dapat proses (lelang)," kata Syafrin.

Baca Juga : Pengertian Teks Diskusi

Awalnya, PTUN Jakarta memberi hukuman Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan lelang Pembangunan Skema Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangi oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk.

Masalah berawal waktu Panitia Penyediaan Barang/Layanan Pembangunan Skema Jalan Berbayar Elektronik Propinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk, Q Free Harapan serta Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang disebut sisi dari Smart ERP memenangi pralelang.

Tetapi pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI menggagalkan proses lelang itu. Yakni Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Penangguhan Lelang dengan ID Lelang 33620127.

Baca Juga : Teks Diskusi Adalah

Atas penangguhan lelang itu, Bali Towerindo Sentral tidak terima serta menuntut Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Tuntutan dipenuhi.

"Mengadili. Menyetujui permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat semuanya dalam tunda proses lelang penyediaan barang serta layanan skema berbayar jalan elektronik 2019 sampai terdapatnya keputusan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi mengatakan tuntutan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan penyediaan barang serta layanan skema berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Bijak Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentral Primer Raya, Cakung, Jaktim.

No comments:

Post a Comment