Wednesday, April 1, 2020

Daerah Kasus Corona Tinggi Harus Dikarantina

Team alumni Fakultas Kedokteran Kampus Padjadjaran (Unpad) angkatan 1994 membahas pilihan karantina daerah untuk salah satunya tindakan tanggapan pemutusan rantai penyebaran COVID-19. Apa hasilnya?



Dalam analisis itu dipakai data masalah yang dikeluarkan Kemenkes di Indonesia per 29 Maret 2020 dengan jumlahnya 1. 285 masalah serta 114 kematian serta literatur ilmiah yang telah diterbitkan. Dosen Departemen Pengetahuan Kesehatan Warga Fakultas Kedokteran Unpad Bony Wiem Lestari menerangkan kesemua orang mempunyai potensi untuk terkena COVID-19.

Baca Juga : Etika Bisnis

" Evaluasi dari China yang disampaikan oleh WHO mengaitkan jika kesemua orang rawan terkena (susceptible) akan virus ini, karena itu diperlukan kebijaksanaan yang benar-benar agresif, " kata Bony waktu dihubungi detikcom pada Selasa (31/3/2020).

Bony menerangkan formula detect-trace-test dengan karantina daerah direferensikan untuk daerah yang mempunyai jumlahnya masalah banyak, baik itu masalah sporadis, terklaster, atau penyebaran komune.

" Untuk memutuskan rantai penyebaran COVID ini, kita perlu mengetahui tingkatan epideminya, yakni daerah tidak ada masalah, daerah dengan masalah sporadis, daerah dengan masalah terklaster, serta daerah dengan penyebaran komune, " katanya.

Baca Juga : Pengertian Etika Bisnis

Selanjutnya, karantina daerah harus diikuti dengan taktik berbentuk tes yang agresif pada masalah tersangka pasien serta kisah kontaknya untuk memutuskan rantai penyebaran. " Karantina ini pasti tidak gampang sebab bukan hanya menyertakan bidang kesehatan, dan juga bidang yang lain untuk jamin tersedianya logistik buat warga sepanjang itu digerakkan. " tuturnya.

Tersedianya logistik yang disebut mencakup bahan pangan, obat-obatan, bahan bakar, dan sebagainya. Bila diambil jadi satu pilihan oleh pemprov atau kota/kabupaten dengan izin pemerintah pusat, katanya, harus dihitung persiapan semua aspeknya.

" Supaya tidak berefek jelek serta berlebihan pada kesejahteraan warga dalam beberapa perspektifnya, " katanya.

Bony lakukan analisis bersama-sama partnernya yang datang dari multidisiplin kesehatan, seperti public health profesional Dr Ridwan Jack Gustiana, birokrat kesehatan Dr Hendro, serta dokter spesialis anak Dr Irman Permana.

Tidak hanya pemeriksaan karantina daerah, lewat pendekatan bidang kesehatan, diketemukan kemampuan skema kesehatan perlu dinaikkan untuk turunkan angka kematian karena COVID-19.

" Mengingat tenaga kesehatan ialah garda paling depan dalam service yang mempunyai potensi kontak langsung dengan pasien, perlu dinyatakan perlindungannya dengan memakai piranti perlindungan diri, " tutur Bony.

Baca Juga : Etika Bisnis Adalah

" Direncanakan satu tenaga kesehatan diperlukan untuk menjaga 30 pasien khususnya dengan tanda-tanda pneumonia serta penyakit gawat. Bila dipandang masih tidak cukup, bisa dipikir untuk mengambil relawan bagian kesehatan lewat organisasi karier tenaga kesehatan dibarengi penataan kuasa klinis yang sesuai dengan. Bila dipandang masih tidak cukup, bisa dipikir untuk minta pertolongan ke luar negeri (China serta Korsel contohnya) sebab dengan rasio 4 dokter per 10 ribu masyarakat serta distribusi tidak rata, banyak daerah akan susah mengatasi pandemi ini, " katanya.

Pengkajian yang dilaksanakan sepanjang satu minggu ini memakai literatur yang mengambil sumber dari World Health Organization (WHO), euro surveillance, CDC (Centers for Disease Control and Prevention), serta publikasi ilmiah yang selanjutnya diintisarikan dalam analisis ini. Faksinya selalu mengupdate sesuai perubahan masalah Coronavirus di Indonesia.

Alasan Menolak Rencana Darurat Sipil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pilihan Genting Sipil untuk menahan penebaran virus Corona paling baru  (COVID-19). Tetapi dengan cara hukum, Genting Sipil dipandang tidak pas. Minimal ada 4 fakta. Apakah itu?



" Pertama. Fakta jika terdapatnya musibah alam bisa dipakai untuk fundamen diperbolehkannya Presiden/Panglima Paling tinggi Angkatan Perang mengatakan semua atau beberapa dari daerah Negara Republik Indonesia dalam kondisi bahaya dengan tingkatan kondisi genting sipil atau kondisi genting militer atau kondisi perang sebaiknya dibaca komplet seperti isi Klausal 1 angka 1 Perppu 23/1959 yakni musibah alam itu dicemaskan tidak bisa ditangani oleh beberapa alat peralatan dengan cara biasa, " tutur pakar perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono waktu terlibat perbincangan dengan detikcom, Selasa (31/3/2020).

" Pertanyaannya, tidak hanya pandemi COVID-19 bukan masuk tipe musibah alam, apa sekarang instansi kepresidenan dan kementerian/instansi dan pemda tidak dapat menangani, menahan, mengatasi atau mengatur pandemi ini. Pasti jawabannya tidak mengingat sekarang pemerintah serta pemda masih kerja dengan cara serius dalam mengatur pandemi ini serta hal itu didukung oleh warga yang sekarang banyak gotong royong menolong pemerintah, " sambung Direktur Puskapsi Kampus Jember itu.

Baca Juga : Pengertian Marketing

Fakta ke-2, kelembagaan tubuh yang disebutkan dalam Klausal 3 ayat (2) Perppu 23/1959 yang akan menolong Presiden/Panglima Paling tinggi Angkatan Perang dalam lakukan perebutan kondisi genting sipil/kondisi genting militer/kondisi perang tidak pas dengan postur kelembagaan negara sekarang. Dimana Klausal 3 ayat (2) menyebutkan terdapatnya Menteri Pertama yang ada pada tubuh itu, walau sebenarnya sekarang tidak diketahui terdapatnya Menteri Pertama di kabinet Indonesia.

Ditambahkan sekarang telah ada Tubuh Nasional Penanggulangan Musibah (BNPB) yang berada di tingkat nasional, propinsi serta kabupaten kota dan beberapa satgas yang dibuat pemerintah pusat atau pemda.

" Ke-3, hak-hak spesial yang dikasih ke penguasa genting sipil baik di pusat atau wilayah seperti ditata di Perppu 23/1959 malah rawan menghambat ikut serta serta gotong royong masyarakat dalam hadapi pandemi COVID-19 yang sejauh ini dapat dibuktikan pergerakan sosial masyarakat lewat sosial media itu efisien menolong pemerintah, " tutur Bayu.

Baca Juga : Pengertian Pemasaran

Bayu memberikan contoh bahayanya Genting Sipil. Klausal 17 ayat (1) serta ayat (3) Perppu 23/1959 mengendalikan Penguasa Genting Sipil memiliki hak :

(1) tahu semua berita-berita dan percakapan-percakapan yang dipercakapkan pada kantor tilpon atau kantor radio, juga melarang atau putuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

(3) memutuskan peraturan-peraturan yang batasi atau melarang penggunaan beberapa alat telekomunikasi kelihatannya tilpon, tilgrap, pemancar radio serta beberapa alat yang lain yang ada hubungan dengan penyiaran radio serta yang bisa digunakan untuk sampai rakyat banyak, juga mensita atau merusak perlengkapan-perlengkapan itu.

" Ke empat, bila penentuan genting sipil ini ditujukan dalam rencana pastikan ketaatan masyarakat negara pada kebijaksanaan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau Karantina Daerah dengan aplikasi sangsi pidana buat yang melanggar kebijaksanaan itu, karena itu ketetapan sangsi pidana yang ditata dalam Perppu 23/1959 ini malah tidak memberi dampak gentar dibanding sangsi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, " tutur Bayu.

Baca Juga : Marketing Adalah

Intimidasi sangsi pidana di Klausal Perppu 23/1959 Klausal 47 ayat (1) mengendalikan :

Barang-siapa menyalahi ketentuan dari Penguasa Genting Sipil/Penguasa Genting Militer/Penguasa Perang berdasar Ketentuan ini, diberi hukuman dengan hukuman kurungan selamanya sembilan bulan atau denda setingginya dua puluh ribu rupiah, jika tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasar Ketentuan ini.

Sesaat di Klausal 49 Perppu 23/1959 mengendalikan :

Barangsiapa tidak mengikuti perintah dari Penguasa Genting. Sipil/Penguasa Genting Militer/Penguasa Perang, diberi hukuman dengan hukuman kurungan selamanya setahun atau denda setingginya lima puluh ribu rupiah, jika tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasar Ketentuan ini.

Banding dengan Klausal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang intimidasi sangsi pidana dendanya semakin besar dibanding Perppu 23/1959. Klausal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengendalikan :

Tiap orang yang tidak patuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan seperti disebut dalam Klausal 9 ayat (1) serta/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Warga dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun serta/atau pidana denda terbanyak Rp 100. 000. 000, 00 (seratus juta rupiah).

" Bila sekarang fakta pemerintah untuk mengaplikasikan genting sipil ialah karena kebijaksanaan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau karantina daerah belum dapat dikerjakan dengan cara efisien karena itu hal tersebut bukan lantaran kekurangan pada UU Kekarantinaan Kesehatannya tetapi sebab Ketentuan Pemerintah (PP) untuk fundamen operasional penegakan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau Karantina Daerah seperti dimandatkan Klausal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan sampai sekarang belum tercipta, " cetus Bayu.

Baca Juga : Pemasaran Adalah

Klausal 60 UU Kekarantinaan mengendalikan :

Ketetapan selanjutnya tentang persyaratan serta penerapan Karantina Rumah, Karantina Daerah, Karantina Rumah Sakit, serta Limitasi Sosial Bertaraf Besar ditata dengan Ketentuan Pemerintah.

" Karena itu daripada mengatakan berlakunya genting sipil sesuai dengan UU (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 mengenai Kondisi Bahaya yang intisari pengaturannya tidak cocok untuk penanggulangan musibah non alam sebab pandemi penyakit, karena itu lebih bagus pemerintah konsentrasi selekasnya mengakhiri PP penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan agar selekasnya memberikan kejelasan hukum buat semua wilayah dalam menegakkan Limitasi Sosial Bertaraf Besar atau pengusulan karantina daerah ke pemerintah pusat, " kata Bayu.

Wednesday, March 4, 2020

93 Ribu Orang Positif Corona di Nyaris 80 Negara

Laporan paling baru menyebutkan telah lebih dari 93 ribu orang terinfeksi virus corona di hampir 80 negara/daerah. Dengan global, lebih dari 3.200 orang wafat karena virus corona.



Seperti dikutip CNN serta Kanal News Asia, Rabu (4/3/2020), wabah virus corona yang sudah menebar ke hampir 80 negara atau daerah, tertera sudah menginfeksi 93.070 orang selama ini. Seputar 80.270 orang salah satunya terinfeksi virus corona di daerah China daratan.

Baca Juga : Kelas Maya

Sesaat seputar 12.778 orang yang lain terinfeksi di beberapa negara di luar China daratan.

Dengan Korea Selatan (Korsel) jadi negara dengan masalah virus corona paling banyak di luar China. Sekarang terkonfirmasi ada 5.328 pasien virus corona di Korsel.

Dibawah Korsel, ada Italia dengan 2.502 masalah serta Iran dengan 2.336 masalah. Dengan terpisah, Jepang memverifikasi keseluruhan 988 masalah virus corona, terhitung 706 masalah salah satunya ada dari kapal pesiar Diamond Princess.

Baca Juga : Pengertian Kelas Maya

Sampai Rabu (4/3) waktu ditempat, disampaikan keseluruhan 3.201 orang wafat karena virus corona dengan global. Jumlahnya korban wafat di daerah China daratan sampai 2.981 orang. Bekasnya, sekitar 220 orang disampaikan wafat di minimal 12 negara/daerah yang lain.

Selama ini, jumlahnya korban wafat paling tinggi di luar China daratan berada di daerah Italia yang memverifikasi 79 orang wafat karena virus corona. Minimal 77 orang yang lain wafat karena virus corona di Iran. Selanjutnya 32 orang wafat di daerah Korsel.

Selanjutnya, disampaikan 12 orang wafat di Jepang -- dengan 6 orang salah satunya adalah penumpang kapal pesiar Diamond Princess, selanjutnya 9 orang wafat di Amerika Serikat (AS), 4 orang wafat di Prancis, 2 orang wafat di Hong Kong, serta semasing 1 orang wafat di Filipina, Taiwan, Thailand, Australia dan Spanyol.

Baca Juga : Kelas Maya Adalah

Selain itu, jumlahnya pasien virus corona yang pulih di daerah China daratan disampaikan sampai 49.856 orang. Beberapa pasien yang lain pulih di sejumlah negara, tetapi jumlahnya tentunya tidak terlihat dengan jelas.

Dinkes Kulonprogo Batasi Cipika-cipiki

Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo meminta warga tidak untuk cemas hadapi virus corona (Covid-19). Gaya hidup bersih serta seringkali membersihkan dengan sabun jadi langkah efisien untuk menahan penyebaran. Terhitung menghindarkan cium pipi kanan serta pipi kiri (cipika-cipiki) bila berjumpa rekanan yang sedang sakit serta tidak sehat.



"Jika semua sehat tidak apa-apa, tetapi jika ada yang sakit jauhi cipika serta cipiki," jelas plt Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami, pada wartawan di kantornya Rabu (4/3/2020).

Baca Juga : Tari Tradisional

Menurut dia, penyebaran corona hampir sama juga dengan influenza biasa. Yaitu menyebar lewat droplet (ludah serta dahak). Hingga harus seringkali lakukan gaya hidup bersih, seringkali membersihkan sabun.

Dinas Kesehatan Kulon Progo sudah mempersiapkan 21 puskesmas serta 71 klinik pratama dan 2 rumah sakit wilayah mengetahui awal serta lakukan perawatan pasien. Bila ada pasien yang diindikasikan suspect akan dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta atau RS Panembahan Senopati Bantul.

"RSUD Wates, baru dicadangkan jika kelak disana (Sardjito serta Panembahan Senopati) penuh kita harus siap," tuturnya

Baca Juga : Pengertian Tari Tradisional

Kabid Service Kesehatan, Dinas Kesehatan Kulon Progo, Ananta Kogam menjelaskan sarana kesehatan yang ada siap untuk menahan serta perlakuan. Begitupun perawat serta tenaga medis yang ada telah diberi training serta pendidikan. Terhitung tersedianya obat-obatan.

Dinas, katanya, telah kumpulkan tenaga kesehatan untuk diberi publikasi serta perlakuan corona. Obat-obatan serta perlengkapan yang ada cukup serta ada.

Baca Juga : Tari Tradisional Adalah

"Obat serta perlengkapan siap, ambulance siap juga serta team akan bergerak cepat," jelas Kogam.

Tiap puskesmas diharap untuk memonitor masyarakat Kulon progo yang pulang di luar negeri. Mereka harus diawasi minimum 28 hari, dari pulangnya. Ditambah lagi mendekati lebaran, bisa banyak TKI yang pulang kampung.

"Mereka harus dipantau, serta kita telah sediakan team di puskesmas," tuturnya.

Baca Juga : Contoh Tari Tradisional

Dinas Kesehatan terus lakukan kolaborasi perlakuan dengan menggandeng pemerintah serta lembaga berkaitan yang lain. Diantaranya untuk penyebarluasan info baik mencegah, penyebaran serta menganali beberapa ciri serta pertanda terserang corona.

Kenapa Penimbun Masker Semarang Diciduk?

Tersangka penimbun masker di Semarang jual masker pada harga seputar Rp 275 ribu per pak, atau tambah murah dari yang dipasarkan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Lantas mengapa yang di Semarang diamankan polisi?



Ada tiga orang yang ditangkap dalam masalah penumpukan masker serta antiseptik di Kota Semarang. Ketiganya jual masker tambah mahal sampai 6 kali lipat dari harga biasa yang sekitar di Rp 30-40 ribu.

Selain itu di Pasar Pramuka disebut masker dengan type yang sama dipasarkan seharga Rp 300 ribu per pak. Polisi menyebutkan pengusutan di Kota Semarang dikerjakan sebab ada faktor menyengaja menumpuk agar barang jadi langka.

Baca Juga : Pengertian Ekosistem

"Saat barang yang sebaiknya mudah dicari jadi sulit, itu penumpukan. Jika di luaran banyak, itu bukan menumpuk. Ini sebab langka karena itu pemerintah perintahkan menertibkan," kata Direktur Kriminil Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, di kantornya, Rabu (4/3/2020).

Sampai sekarang ke-3 tersangka aktor masih dicheck Polda Jateng. Ketiganya yakni AK serta AU yang menumpuk masker, selanjutnya M yang menumpuk antiseptik. Mereka jual barang melalui online atau dengan skema kontan on delivery (COD).

"Mereka berisi produknya melalui Facebook, tentu saja tercantum nomor telephone. Dari sana warga yang cemas berupaya mencari barang yang jarang-jarang ada di pasar itu," tuturnya.

Dari pencarian, ketiganya nyatanya sempat memiliki stock 40 kardus besar berisi semasing 40 pak masker. Waktu ditangkap polisi masih sisa 10 kardus masker atau telah terjual 30 kardus.

Baca Juga : Ekosistem Adalah

"Mereka jual harga Rp 270 ribu-Rp 275 ribu, harga biasa Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Dari 40 kardus sisa 10 kardus," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna di tempat yang sama.

Polisi memiliki waktu 24 jam untuk tentukan status beberapa tersangka aktor itu. Bila diputuskan terduga mereka dapat dijaring Klausal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 mengenai Perdagangan dengan intimidasi hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

Selain itu dari pengamatan detikcom di Kota Semarang, cukup susah cari masker serta antiseptic baik di minimarket, supermarket, atau apotek. Dari beberapa info, disebut stock habis semenjak kemarin.

Kemenkes Terima 446 Spesimen

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan keseluruhan telah terima 446 spesimen yang dicheck berkaitan corona. Dari jumlahnya itu, dua telah dipastikan positif, serta masih ada 10 yang masih 'didalami'.



"Keseluruhan kita telah 446 spesimen. 2 positif, 10 yang kita dalami . Kita harus memahami benar. Serta ini bukanlah bicara mengenai kontrol spesimen, ini tidak diorientasi untuk penyembuhan mereka. Kita memahami masalah ini belumlah ada obatnya," tutur Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga : Klasifikasi Makhluk Hidup

Achmad menjelaskan, jumlahnya spesimen itu didapatkan dari jumlahnya 48 rumah sakit di 23 propinsi. Terhitung dengan WNI ABK Diamond Princess serta World Dream.

Dari 446 spesimen itu, diketemukan dua orang positif virus corona yang sekarang tengah dirawat di RSPI Sulianti Saroso. Selain itu, ada 10 orang yang dengan status 'didalami'. Tetapi Yuri tidak menerangkan selanjutnya, 10 orang dengan status 'didalami' ini apa masuk kelompok suspect atau masuk kelompok lain seperti pasien dipantau.

"Dari 10 orang yang didalami itu, berasal 9 dari Rumah Sakit, 1 dari Diamond Princes," kata Yuri.

"Masih kita dalami . Kita tidak mau sangsi jika positif ya positif, negatif ya negatif. Untuk kapal saya fikir telah clear 188 Dream World. Diamond Princess 68 clear. 1 masih kita tahan," tuturnya.

Selanjutnya, Achmad menjelaskan empat WNI di Jepang yang dipastikan pulih dari corona. Dua salah satunya telah diperbolehkan pulang ke Tanah Air.

Baca Juga : Pengertian Klasifikasi Makhluk Hidup

"Yang di Jepang telah 1 negatif 2x. Pulang bersama dengan rombongan besar. 1 orang sekarang telah keluar di RS telah di hotel serta teruskan penerbangan ke Jakarta," katanya.

Achmad menjelaskan, dua WNI bekasnya akan dikerjakan kontrol satu kali lagi, walau telah dipastikan negatif. Kontrol lagi itu disebutkan telah jadi SOP di Jepang.

"Akan dipastikan 2 orang yang telah sekali negatif. Semoga negatif jika negatif akan dipulangkan ke Tanah Air dari tanggungan dari perusahaan," tuturnya.

Dishub DKI Masih Kaji Putusan PTUN soal Lelang ERP

Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum tentukan akan banding atau mungkin tidak berkaitan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam masalah pemberhentian lelang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Dalam keputusan ini, Pemprov DKI Jakarta harus meneruskan lelang lama yang diurungkan.



"Jadi, pasti semua ada implikasi. Akan tetapi, sekarang saya sedang pelajari dokumen putusannya. Sebab kan kita baru bisa, kami riset dengan mendalam dokumennya seperti apa, putusan-nya apapun, baru kita akan tentukan sikap," sebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, waktu dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga : Teks Diskusi

Dalam sekejap, menurut Syafrin, faksinya akan tentukan sikap apa akan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) atau terima keputusan PTUN. "Satu atau dua ini hari akan kita putuskan," sebut Syafrin.

Sekarang, Syafrin masih membahas masalah lelang baru ERP. Ia masih menempatkan sasaran lelang baru dapat diawali pada April 2020.

"Pasti masih jalan programnya. Sasaran kita masih karena itu dalam rencana untuk analisis itu kita berharap analisis itu Maret usai. April dapat proses (lelang)," kata Syafrin.

Baca Juga : Pengertian Teks Diskusi

Awalnya, PTUN Jakarta memberi hukuman Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan lelang Pembangunan Skema Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangi oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk.

Masalah berawal waktu Panitia Penyediaan Barang/Layanan Pembangunan Skema Jalan Berbayar Elektronik Propinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk, Q Free Harapan serta Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang disebut sisi dari Smart ERP memenangi pralelang.

Tetapi pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI menggagalkan proses lelang itu. Yakni Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Penangguhan Lelang dengan ID Lelang 33620127.

Baca Juga : Teks Diskusi Adalah

Atas penangguhan lelang itu, Bali Towerindo Sentral tidak terima serta menuntut Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Tuntutan dipenuhi.

"Mengadili. Menyetujui permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat semuanya dalam tunda proses lelang penyediaan barang serta layanan skema berbayar jalan elektronik 2019 sampai terdapatnya keputusan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi mengatakan tuntutan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan penyediaan barang serta layanan skema berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Bijak Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentral Primer Raya, Cakung, Jaktim.