Perselisihan pada Timotius Kambu serta Freeport yang lebih mirip pertempuran pada David serta Goliath ini sudah melalui proses peradilan sampai ke Mahkamah Agung serta perantaraan oleh beberapa instansi (salah satunya: DPR, Depnaker, Ombudsman). Tiada pengacara serta melawan divisi hukum salah satunya perusahaan tambang paling besar dalam dunia, Timotius sampai keberhasilan-keberhasilan hukum yang tidak terbantahkan.
Keberhasilan-keberhasilan hukum itu terbagi dalam putusan-putusan hukum yang mengikat serta final yakni Ketetapan P4D Jayapura tahun 2005 (16 Juni 2005 yang berkekuatan hukum masih pada 19 Agustus 2005), Ketetapan MA Nomer 3 tahun 2006 serta Fatwa MA Nomer 33 tahun 2013 mengatakan jika Freeport Indonesia divonis bersalah lakukan pemecatan illegal.
Lihat Juga : Teknik Dasar Melodi Gitar dan Memahami Teknik Dasar Melodi
Oleh karenanya, Freeport Indonesia diharuskan membayarkan upah serta mempekerjakan kembali Timotius Kambu. Namun, sejak 2006 putusan-putusan hukum Indonesia itu sampai sekarang ini tidak dipatuhi oleh Freeport Indonesia.
Kita mungkin tergelitik untuk menanyakan, kenapa Freeport Indonesia pilih untuk tidak membayar saja hak Timotius sesuai dengan dengan Masalah 50 ayat 7 Kesepakatan Kerja Bersama dengan Freeport Indonesia juncto Putusan MA) daripada mesti bertahun-tahun berperkara? Bisa saja faktanya, sebab Freeport Indonesia tidak ingin tampak lemah serta dapat ditaklukkan.
Bekas anggota DPR serta tokoh penduduk Papua Ruben Gobay menjelaskan jika Freeport Indonesia menuruti Putusan MA, ada kecemasan beberapa pegawai Freeport Indonesia yang lain yang pun mempunyai (atau punya potensi mempunyai) masalah perselisihan perburuhan— seperti tuduhan masalah kriminalisasi pada Sudiro, pemimpin serikat pekerja Freeport—akan di inspirasi untuk ikuti jejak perjuangan heroik Timotius Kambu.
Mari kita mengupas evolusi masalah Timotius Kambu serta sejauhmana pemerintah Indonesia ataupun penegak hukum memaksa Freeport Indonesia melakukan putusan-putusan hukum itu dalam periode kepresidenan Joko Widodo. Pada 2015, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri serta stafnya memusatkan perhatian pada masalah hitungan jumlahnya keharusan keuangan Freeport Indonesia yang harus dibayarkan pada Timotius Kambu dari sisi gaji keseluruhannya. Ini menandai mulainya kontestasi seru pada metodologi serta cakupan hitungan.
Freeport Indonesia sebelumnya berusaha menantang tekanan pemerintah untuk mengaplikasikan kurun waktu perhitungan keharusan itu dari April 2001 sampai September 2015. Tetapi pada akhirnya Freeport dikit mengalah. Keharusan keuangan Freeport Indonesia makin membengkak sesudah dihitung lagi dari kurun waktu April 2001 sampai dengan September 2015. Pada gilirannya, perhitungan yang dikeluarkan oleh Freeport Indonesia membuahkan angka sebesar Rp 1 miliar (AUD$100,000) saja.
Dalam perihal ini, Freeport Indonesia tidak patuhi keinginan sah pemerintah Indonesia untuk menguraikan dengan terbuka metodologi penghitungannya. Meskipun jalannya bisa ditafsirkan menjadi satu taktik untuk memperkecil besarnya keharusan keuangan yang berkaitan, keluarnya perhitungan lagi oleh Freeport Indonesia mengisyaratkan Freeport Indonesia mengaku Timotius Kambu ialah pegawai masih mereka.
Menurut bekas Direktur Jenderal Pembinaan serta Pengawasan Ketenagakerjaan A. Mudji Handaya, di akhir 2015, pihak Kementerian Tenaga Kerja yang mewakili pemerintah Indonesia ambil selangkah untuk membela kebutuhan Timotius Kambu. Yang pertama, lakukan penolakan pada perhitungan lagi Freeport Indonesia sebab tidak sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama dengan PT Freeport Indonesia.
Yang ke-2, pastikan metodologi hitungan berdasarkan atas Ketetapan MA 2006, Fatwa MA 2013, Referensi Ombudsman 2014, Ketetapan P4D Jayapura dan hasil perhitungan Surat Ketetapan Menteri Tenaga Kerja 7 Oktober 2015.
Proses perhitungan lagi yang dikerjakan oleh pemerintah Indonesia mengambil keputusan besarnya keharusan keuangan Freeport pada Timotius jadi Rp 12 miliar (AUD$1.2 juta). Sesudah itu, Freeport Indonesia tidak ajukan tuntutan berkaitan dengan hitungan Kementerian Tenaga Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Oleh sebab Freeport Indonesia meremehkan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang menyangkut gaji, tunjangan keluarga, pensiun dan keharusan keuangan yang lain berkaitan dengan masalah itu, jadi proses hitungan berjalan selalu.
Simak Juga : Teknik Melodi Gitar Untuk Pemula dengan Membaca Notasi Drum
Timotius Kambu mengkalkulasi keharusan keuangan yang mesti dibayarkan oleh Freeport Indonesia makin jadi membesar sampai sampai seputar Rp 240 miliar (AUD$24 juta). Ketidakpatuhan Freeport yang makin kronis menyebabkan perselisihan perburuhan ini masuk ranah peradilan pidana.
Perselisihan Perburuhan menjadi Masalah Pidana yang Tidak Kunjung Selesai. Masalah hukum Timotius Kambu menantang Freeport Indonesia betul-betul mirip cerita pertempuran pada David menantang Goliath. Analogi ini tambah lebih pas kembali jika sorotan spesial dikasihkan pada begitu beratnya beban yang dijamin oleh pekerja saat bertemu dengan perusahaan besar ketika muncul satu perselisihan perburuhan serta begitu ketidakadilan diperparah oleh ‘lingkungan politik usaha yang korup’.
Sebelum 2016, berkenaan dengan ketidakpatuhan Freeport Indonesia pada Ketetapan P4D Jayapura, Ketetapan MA Nomer 3 tahun 2006 serta Fatwa MA 2013 yang mengikat serta final, pimpinan Freeport Indonesia nampaknya alami beberapa kesusahan dalam melawan proses penegakan hukum pidana serta politik Indonesia. Clementino Lamury (anggota Executive Committee) ialah pimpinan pertama Freeport yang jadikan terduga dalam masalah pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Anehnya, ia mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Jayapura Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridho Purba. Presiden Direktur Freeport Indonesia saat itu Rozik Boedioro Soetjipto (bekas Menteri Pekerjaan Umum) menyusul jadikan terduga dalam masalah pidana spesial di bagian ketenagakerjaan (sesuai dengan dengan Masalah 186 juncto Masalah 93 ayat 2 huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 2003) tahun 2012 di Mabes Polri. Tiada dikeluarkannya SP3, status Rozik tidak beralih sampai saat ini.
Akan tetapi, pada intinya beberapa masalah yang ditemui pimpinan Freeport Indonesia dapat ‘menguap’ demikian saja. Memang benar ada pengecualian dalam masalah perselisihan perburuhan itu, yakni Sinta Sirait sebagai Executive Vice President Freeport Indonesia ditegur dengan sah oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar serta sangat terpaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Freeport Indonesia pada tanggal 1 Maret 2013.
Perjuangan Timotius Kambu mendapatkan angin fresh dengan diberlakukannya Ketentuan MA (Perma) Nomer 13 tahun 2016 mengenai tata langkah perlakuan tindak pidana oleh korporasi. Perma No. 13 2016 itu tidak cuma memudahkan penegak-penegak hukum dalam lakukan kontrol serta penuntutan pada perusahaan-perusahaan korup menjadi subyek tindak pidana korupsi tetapi memberikan juga kepastian hukum untuk kebutuhan pekerja terkait dengan masalah korupsi gaji serta pajak oleh korporasi seperti ditata dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 2013.
Namun sebab masalah Timotius serta Freeport Indonesia muncul sebelum pendirian KPK serta tidak ada hubungannya dengan “kerugian negara” serta “korupsi politik”, jadi pimpinan KPK mengarahkan Timotius ke pihak kepolisian supaya ia bisa meneruskan kasusnya.
Pada 25 Januari 2017 Timotius memberikan laporan pimpinan Freeport Indonesia termasuk juga presiden direkturnya ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Tuntutan pidananya ialah seperti berikut: pimpinan Freeport disangka lakukan kejahatan korporasi serta penggelapan gaji serta pajak Timotius Kambu (Masalah 372, KUHP). Pengunduran diri mendadak bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim mungkin disebabkan oleh tuntutan-tuntutan pidana dari Timotius dan anggota DPR Mukhtar Tompo.
Simak Pula : Cara Membaca Notasi Drum dan Membaca Notasi Drum Untuk Pemula
Pada September 2017, pemanggilan dari pihak kepolisian terkait dengan masalah pidana itu yang mengarah pimpinan Freeport Indonesia makin menumpuk. Tidak hanya Chappy Hakim, yang ikut juga terbawa ialah diantaranya Tony Wenas, Jonathan Rumainum, Clementino Lamury, Benny Johannes serta Riza Pratama.
Beberapa dari mereka sudah di panggil Polda Metro Jaya, tapi condong mangkir. Awal bulan Oktober sampai November 2017, pihak Polda Metro Jaya pada akhirnya tuntas mengecek semua pimpinan Freeport serta siap untuk mengadakan titel masalah.
Akan tetapi, sampai ini hari titel masalah belum dikerjakan. Beberapa dalih yang dikait-kaitkan dengan masalah Freeport ini serta dikatakan oleh pihak Kepolisian mengapa titel masalah belumlah diadakan termasuk juga perbaikan kantor, pimpinan belumlah siap lakukan titel masalah, pimpinan repot lakukan kontrol ke Ambon Siaga satu waktu Pemilihan kepala daerah serta mengurus masalah Ratna Sarumpaet. Aneh bin ajaib penyelidik Suparjo justru mewacanakan saran melimpahkan masalah Freeport ini ke Polda Papua, walau ia begitu sadar jika tempat perkaranya di Jakarta.
Ini jelas bertentangan dengan Masalah 15 juncto Masalah 17 Ketentuan Kapolri No.14 Tahun 2012 (dan Putusan MK No. 130 Tahun 2015 tentang Masalah 109 Ayat 1 KUHAP), sebab masalah Timotius sudah ada hampir dua tahun tetapi belum juga dikerjakan titel masalah. Polri belumlah mengambil keputusan kasusnya masuk dalam kelompok yang manakah. Walau sebenarnya karena sangat gampang perlakuan masalah ini semestinya cepat dikelompokkan menjadi masalah mudah. Oleh karenanya, pada tanggal 20 Desember 2018 Ombudsman mulai membahas masalah maladministrasi pada pihak kepolisian.
Rangkuman, Sebagai pertanyaan besar ialah mengapa masalah yang diperlengkapi alat-alat bukti lebih dari mencukupi sesuai dengan dengan Masalah 184 KUHAP masih tetap “jalan di tempat” di ranah penyidikan? Mengacu hasil riset ‘Perguruan Tinggi Pengetahuan Kepolisian’ (PTIK) serta ‘Indonesia Corruption Watch’ (ICW), ketidakpatuhan Freeport Indonesia atas Ketetapan MA 2006 serta Fatwa MA 2013 diduga sudah menimbulkan kesempatan-kesempatan pada ‘oknum-oknum penguasa’ dari ranah kepolisian untuk memperlakukan masalah ini menjadi “angsa bertelur emas”.
Jangan-jangan ada udang dibalik bakwan yang membuat pimpinan kepolisian malas wujudkan titel masalah, penentuan terduga serta hukuman pidana dengan berbagai macam dalih yang tidak logis serta mencederai perasaan keadilan dalam masalah Timotius Kambu menantang Freeport Indonesia. (*)
Jeremy Mulholland, Periset serta Indonesianis dalam Bagian Pemasaran Usaha Internasional dari Fakultas Ekonomi, La Trobe University, Australia. Riset ilmiahnya termasuk juga riwayat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar dua seri; serta Korupsi Politik di Indonesia.
No comments:
Post a Comment